KabarDermayu.com – Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, telah menghadiri sidang perdana terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
dr Tifa menyatakan bahwa ia didampingi oleh sebanyak 25 advokat dalam menjalani proses hukum ini. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak-pihak yang memberikan dukungan finansial atau “bohir” di balik perjuangannya.
“Semua berjuang tanpa pamrih ya. Kita tidak ada bohir ya, bohirnya Allah subhanahu wa ta’ala,” ujar dr Tifa kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Lebih lanjut, dr Tifa mengungkapkan keyakinannya bahwa sidang perdana ini akan menjadi ajang yang transparan dalam mengungkap kasus yang sedang menjeratnya.
“Jadi mudah-mudahan 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan secara transparan dan kita akan melihat bagaimana sebuah fakultas ya sebuah institusi hukum ya kali ini akan berjalan insya Allah dengan tertib menegakkan keadilan dan kebenaran bersama dengan kita semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan nomor registrasi 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menginformasikan di PN Jakarta Timur pada Jumat bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. “Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati,” ujarnya.
Penunjukan ini merupakan bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara oleh Ketua PN Jakarta Timur. Menurut Immanuel, majelis hakim yang ditunjuk dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam menangani berbagai jenis perkara.
Hakim anggota yang akan bertugas dalam sidang dokter Tifa adalah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yaitu Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Immanuel menambahkan bahwa penentuan majelis hakim ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengalaman para hakim yang bersangkutan.
“Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini,” jelas Immanuel.
Ia juga menyatakan bahwa hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menangani berbagai perkara hukum.
“Memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara,” imbuh Immanuel.





