KabarDermayu.com – Penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026 yang diterima oleh Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan pengakuan internasional atas upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo.
La Ode menjelaskan bahwa Siskeudes adalah hasil kolaborasi antara Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem ini dikembangkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Siskeudes berfungsi sebagai alat bantu yang krusial. Alat bantu ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara efektif.
Sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2015, Siskeudes telah diadopsi secara bertahap. Kini, sistem ini telah digunakan di hampir 75 ribu desa, yang mencakup sekitar 95 persen dari total desa di seluruh Indonesia.
Kontribusi Siskeudes dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sangat signifikan. Sistem ini juga berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Atas kontribusinya yang luar biasa, Siskeudes berhasil meraih penghargaan Honourable Mention pada UNPSA 2026. Penghargaan ini diserahkan di Tbilisi, Georgia, pada akhir Juni 2026.
Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara khusus mengundang delegasi Indonesia. Delegasi tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Menteri PANRB untuk menerima penghargaan bergengsi tersebut.
La Ode menambahkan bahwa keberhasilan Siskeudes tidak hanya mendapatkan pengakuan internasional. Sistem ini juga diapresiasi oleh Kementerian PANRB sebagai inovasi pelayanan publik. Inovasi ini dinilai memperkuat tata kelola pemerintahan di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, daerah, hingga desa.
Capaian ini menjadi momentum penting bagi Kemendagri. Ke depan, Kemendagri akan fokus memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa. Integrasi ini akan dilakukan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Integrasi antara Siskeudes dan SIPD RI diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran. Penyelarasan ini akan mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
“SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak hanya perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa,” ujar La Ode.
Saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah menjangkau 319 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemendagri terus berupaya mendorong digitalisasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah implementasi transaksi nontunai berbasis daring. Transaksi ini terintegrasi langsung dengan sistem perbankan, mempermudah dan mengamankan pengelolaan dana desa.
Hingga kini, sebanyak 67 kabupaten/kota telah berhasil menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa. Kemendagri optimis bahwa jumlah ini akan terus bertambah di masa mendatang.
Dengan semakin banyaknya desa yang memanfaatkan sistem transaksi digital, diharapkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat diminimalkan secara signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan terpercaya.





