KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Achmad Taufik menekankan bahwa kesadaran untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut semestinya datang dari pihak penyelenggara negara.
Kewajiban pelaporan dugaan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Achmad Taufik, setiap penyelenggara negara seharusnya sudah memahami kewajiban-kewajiban yang melekat pada jabatannya.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, serta di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang berhasil diamankan.
Pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 2 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi dari Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang terlipat di dalam map.
Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Bupati Suhardiman meninggalkan ruangannya. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026. Menurut Raja Juli, pengembalian sempat tertunda karena adanya kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Bupati Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.





