KPK Duga Amplop Peninggalan Bupati Kuansing untuk Raja Juli Berisi Dolar Singapura

oleh -3 Dilihat
KPK Duga Amplop Peninggalan Bupati Kuansing untuk Raja Juli Berisi Dolar Singapura

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga isi amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, di kantor Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bukanlah dalam mata uang Rupiah, melainkan Dolar Singapura.

Dugaan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Menurut Budi, uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut bersumber dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa. Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk Dolar Singapura. Uang Dolar Singapura itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati (Suhardiman) kepada Pak Menteri Kehutanan (Raja Juli),” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Diduga Berasal dari Dana Petani

KPK menduga uang yang diberikan kepada Menteri Kehutanan itu sebelumnya telah dikumpulkan dari para petani anggota koperasi unit desa.

Dana tersebut lantas ditukar ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan melalui amplop. Penyerahan ini terjadi saat Suhardiman Amby melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan.

Meskipun demikian, KPK masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Raja Juli Disebut Sudah Mengembalikan Amplop

Budi menambahkan bahwa dugaan pemberian amplop tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Raja Juli Antoni. Konfirmasi ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, Menteri Kehutanan telah menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop tersebut.

“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers, bahkan disampaikan secara lengkap timeline, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” kata Budi.

Raja Juli Mengaku Baru Menyadari Ada Amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan bahwa Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang telah diajukan melalui surat. Seluruh prosesnya pun telah terdokumentasi dengan baik.

“Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut berada di dalam sebuah map yang ditinggalkan usai audiensi selesai.

Langsung Minta Ajudan Mengembalikan

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia merasa tidak berhak menerimanya.

Karena itu, ia langsung meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang menyerahkannya. Hal ini dilakukannya demi menjaga integritas dan menghindari potensi masalah.

Ia juga memastikan bahwa tidak pernah menerbitkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

“Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL,” katanya.

Penolakan Gratifikasi Dilaporkan ke KPK

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ini kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Laporan ini berkaitan dengan amplop yang diduga berisi uang tunai dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. KPK diminta untuk memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujarnya.

Kasus dugaan pemberian amplop ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Penangkapan ini terkait perkara dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut. Penyelidikan juga mencakup keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.