KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dalam kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Kasus ini berakar dari dugaan pengabaian atau penghambatan pembayaran ganti rugi kepada konsumen oleh PT Prolife Indonesia. OJK telah mengeluarkan perintah tertulis pada tahun 2023 agar perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 566,24 miliar.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa perkara ini juga terkait dengan dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tersebut. Tindak pidana ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2023, yang menunjukkan adanya upaya penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK.
Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama OJK dalam penanganan kasus ini. Kiki menegaskan bahwa OJK akan terus berupaya melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi.
Melalui tim penyidik OJK, ratusan barang bukti telah berhasil disita. Total aset yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai nilai ekonomi yang signifikan.
Hingga kini, tim penyidik OJK telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti. Nilai total aset yang berhasil disita dan diamankan dari PT Prolife Indonesia ini mencapai Rp 113,97 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi OJK karena menyangkut hak-hak fundamental para pemegang polis asuransi jiwa. Upaya penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang terdampak.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi industri jasa keuangan dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban mereka terhadap konsumen. Tindakan tegas akan terus diambil terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah penyitaan aset ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan konsumen.
Proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk keuangan yang tidak jelas atau berisiko tinggi.
Konsumen juga disarankan untuk selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak perusahaan jasa keuangan sebelum melakukan transaksi.





