DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset

oleh -2 Dilihat
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset

KabarDermayu.com – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meski mendukung semangat pemberantasan korupsi melalui regulasi tersebut, DPR menegaskan penyusunannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Habiburokhman, Komisi III sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar setiap masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut dibentuk.

“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, berbeda dengan pembahasan regulasi lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang-Undang Polri yang hanya merevisi aturan yang telah ada, RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif.

DPR Waspadai Celah Abuse of Power

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengakui masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Salah satu isu yang paling banyak menjadi perhatian adalah potensi munculnya penyalahgunaan kewenangan apabila regulasi tersebut tidak dirancang secara hati-hati.

Menurutnya, semangat memperkuat pemberantasan korupsi harus tetap diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan undang-undang di kemudian hari.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan. Ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan seluruh aspirasi yang berkembang akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam menyempurnakan naskah RUU tersebut.

Penegak Hukum Harus Bebas dari Penyalahgunaan Wewenang

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa implementasi RUU Perampasan Aset nantinya berada di tangan aparat penegak hukum. Karena itu, regulasi yang dibentuk harus mampu meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakannya.

Menurut Habiburokhman, DPR juga terus mendorong agar institusi penegak hukum semakin profesional dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Ia menilai keberhasilan penerapan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada integritas aparat yang menjalankannya.

Jangan Sampai Jadi Alat Politik

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak ingin niat baik dalam membentuk RUU Perampasan Aset justru berujung menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Karena itu, setiap pasal dalam rancangan undang-undang tersebut harus dirumuskan secara rinci dan memiliki kepastian hukum agar tidak membuka ruang multitafsir maupun penyalahgunaan oleh oknum.

Menurutnya, potensi penyalahgunaan bukan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik apabila norma dalam undang-undang tidak disusun secara jelas.

“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” tegasnya.

Libatkan Akademisi dan Organisasi Advokat

Rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan organisasi advokat.

Melalui forum tersebut, DPR berharap dapat menghimpun berbagai pandangan dari para ahli mengenai substansi maupun mekanisme penerapan RUU Perampasan Aset sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat bagi pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap hak warga negara.

Komisi III menegaskan seluruh masukan dari publik akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum nantinya dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi di DPR RI.