B50 Merata di SPBU Pertamina: ESDM Ungkap 57% Titik Penyaluran Beralih

oleh -2 Dilihat
B50 Merata di SPBU Pertamina: ESDM Ungkap 57% Titik Penyaluran Beralih

KabarDermayu.com – Implementasi program mandatori biodiesel B50 terus menunjukkan perkembangan signifikan di seluruh Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa hingga awal Juli 2026, sebanyak 57 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero) telah beralih menyalurkan Biosolar dengan campuran biodiesel sebesar 50 persen.

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Biosolar B50 yang disalurkan ini secara khusus diperuntukkan bagi produk yang mendapatkan dukungan fiskal atau subsidi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa distribusi B50 kini semakin merata dan terus diperluas ke berbagai wilayah di Tanah Air. Ia menambahkan bahwa data terbaru dari Pertamina menunjukkan 57 persen SPBU mereka telah siap menyalurkan B50.

Penyebaran ini mencakup wilayah-wilayah strategis seperti Jawa dan Sumatera, serta mulai merambah ke sebagian wilayah Sulawesi. Hal ini menandakan langkah maju yang positif dalam upaya transisi energi nasional.

Sejak program ini mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026, penyaluran Biosolar B50 telah meluas ke berbagai daerah. Pulau Jawa menjadi salah satu wilayah pertama yang sepenuhnya melayani penyaluran B50, diikuti oleh wilayah lainnya.

Beberapa daerah yang kini telah terlayani oleh Biosolar B50 di SPBU Pertamina meliputi:

  • DKI Jakarta
  • Cikampek
  • Surabaya
  • Sebagian besar wilayah Pulau Jawa
  • Sumatera
  • Sebagian wilayah Sulawesi

Eniya Listiani Dewi mengonfirmasi bahwa ketersediaan B50 di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa sudah tergolong merata. Ia menyebutkan bahwa sejak awal Juli, titik-titik penyaluran seperti Cikampek, Surabaya, dan Jakarta telah sepenuhnya beralih ke B50.

Secara keseluruhan, dari 6.412 SPBU Pertamina yang menyalurkan Biosolar di seluruh Indonesia, sebanyak 3.696 SPBU atau sekitar 57,6 persen telah berhasil menyalurkan Biosolar B50. Sementara itu, 2.716 SPBU lainnya masih dalam masa transisi penyaluran Biosolar B40.

Selain SPBU, pemerintah juga mencatat bahwa 35 terminal titik serah (TTS) telah siap melayani distribusi B50. Sebanyak 80 terminal lainnya masih dalam proses penyesuaian untuk beralih dari distribusi B40 ke B50.

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada seluruh badan usaha sebelum beralih sepenuhnya ke B50. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi badan usaha dalam menghabiskan stok Biosolar B40 yang masih ada serta melakukan penyesuaian teknis pada fasilitas pencampuran (blending).

Perkiraan waktu yang dibutuhkan Pertamina untuk menghabiskan stok B40 adalah sekitar dua bulan. Sementara itu, badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) lainnya diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga bulan. Dengan adanya masa transisi ini, implementasi penuh mandatori B50 ditargetkan dapat berjalan secara menyeluruh mulai Oktober 2026.

Pelaksanaan program mandatori Biodiesel B50 diatur dalam dua regulasi utama yang diterbitkan oleh pemerintah:

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar dalam skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Melalui regulasi ini, seluruh badan usaha yang terlibat dalam produksi, distribusi, hingga penyaluran bahan bakar nabati dan bahan bakar minyak diwajibkan untuk memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang ditetapkan untuk B50.

Pemerintah memproyeksikan implementasi B50 akan memberikan berbagai manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Diperkirakan akan terjadi penghematan devisa negara sekitar Rp170 triliun per tahun, serta peningkatan nilai tambah industri minyak sawit (CPO) hingga Rp23,49 triliun per tahun.

Program ini juga diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru bagi sekitar 2,1 juta orang. Kebutuhan biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) diproyeksikan mencapai 16,7–18 juta kiloliter per tahun, yang akan mendorong kebutuhan CPO sekitar 15,2–16,3 juta ton per tahun.

Selain dampak ekonomi, B50 juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim dengan potensi penurunan emisi karbon hingga 44,46 juta ton per tahun. Pemerintah berharap perluasan program mandatori B50 di SPBU Pertamina dapat mempercepat adopsi energi berbasis bahan bakar nabati, memperkuat ketahanan energi nasional, mendukung industri sawit, serta mengurangi jejak karbon Indonesia.