KabarDermayu.com – Kasus dugaan pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Perhatian publik semakin tertuju pada kasus ini setelah presenter dan aktor Denny Sumargo menyatakan kesediaannya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Melalui unggahan di media sosialnya, Denny Sumargo mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi para korban dan keluarga mereka.
Oleh karena itu, pebasket yang akrab disapa Densu ini berencana mengajak korban beserta keluarganya untuk menyampaikan aspirasi mereka di Jakarta.
Namun, rencana tersebut terpaksa dibatalkan. Densu telah mengonfirmasi hal ini kepada pengacara yang mendampingi para korban, menanyakan alasan di balik batalnya keberangkatan ke ibu kota.
Menurut penjelasan dari pengacara korban, para korban belum diizinkan untuk berangkat ke Jakarta karena masih dalam proses penanganan dan pengobatan intensif di rumah sakit setempat.
“Menurut keterangan yang gua dapat dari pengacara yang mendampingi korban, mereka belum diizinkan berangkat karena korban sedang menjalani penanganan dan pengobatan di rumah sakit setempat,” ungkap Denny Sumargo melalui akun Instagramnya, @sumargodenny.
Alasan inilah yang menyebabkan para korban dan keluarga mereka batal berangkat ke Jakarta. Mereka dihentikan oleh pihak terkait saat hendak menuju bandara.
“Itu yang menjadi alasan kenapa mereka tadi saat mau berangkat ke Jakarta mereka di stop dan kemudian mereka dibawa oleh pihak terkait,” jelasnya.
Densu juga memberikan klarifikasi mengenai waktu kejadian. Insiden tragis yang menimpa para santri di Lombok ini sebenarnya terjadi pada akhir tahun 2025.
Namun, bukan berarti pihak kepolisian lambat dalam menangani kasus ini. Laporan resmi ke kepolisian baru diajukan pada bulan Juni 2026.
Pihak keluarga korban memilih untuk tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena masih menunggu iktikad baik dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Laporan polisi baru dibuat pada Juni 2026. Alasannya, karena pihak korban awalnya masih menunggu itikad baik dari pihak yang diduga terlibat dan juga dari pihak Pondok Pesantren. Bukan 7 atau 8 bulan tidak diurus oleh pihak kepolisian,” tegas Densu.
Menanggapi kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Ia memaparkan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi sejak 13 Desember 2025.
Namun, pihak kepolisian baru mulai memberikan penanganan hukum setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada awal Juni 2026.
“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ungkap Kombes Pol Mohammad Kholid dalam Konferensi Pers di Polres Lombok Tengah pada Kamis, 9 Juli 2026.
Tersangka MR, yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan.
(kmr)
Santri korban pembakaran di Lombok batal berangkat ke Jakarta untuk bertemu Denny Sumargo karena belum mengantongi izin. Kondisi kesehatan korban yang masih dalam perawatan medis menjadi alasan utama.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyuarakan keprihatinannya terkait kasus ini. Ia merasa geram ketika mendengar bahwa salah satu korban sempat diajak ke mal dalam kondisi menangis dan meminta pulang.
Hotman Paris bahkan menyatakan kesiapannya untuk melaporkan Kapolres setempat jika terbukti ada kelalaian dalam penanganan kasus ini.





