Golkar Minta Polri Ungkap Seluruh Aset Korupsi Febrie Adriansyah

oleh -2 Dilihat
Golkar Minta Polri Ungkap Seluruh Aset Korupsi Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh aset yang diduga dimiliki oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rikwanto menyatakan kekhawatirannya bahwa masih banyak harta kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya dan diduga merupakan hasil kejahatan yang belum terungkap. Ia menekankan pentingnya penelusuran aset-aset tersebut untuk memetakan aliran dana Febrie Adriansyah secara keseluruhan.

Langkah ini, menurut Rikwanto, juga krusial untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.

Untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan maksimal dan akuntabel, Rikwanto menyatakan dukungan penuh Fraksi Golkar terhadap usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Panja ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan intensif terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Keberadaan Panja diharapkan dapat memperkuat pengawasan Komisi III terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian perkara dilakukan secara tuntas.

“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman,” tegas Rikwanto.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.

Selain Febrie Adriansyah (FA), penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta, yang diduga adalah Don Ritto. Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Totok menjelaskan bahwa tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. DR dikenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ia juga dikenakan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP yang baru.

“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.

Totok menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penyidikan tiga perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara dugaan korupsi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing, dan uang rupiah tunai dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain aset berupa uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga memiliki kaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.

Adapun tiga perkara yang menjadi fokus investigasi gabungan ini meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.