KabarDermayu.com – KePolisian Daerah (Polda) Bali saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terkait insiden pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia. Peristiwa tragis ini diduga bermula dari aksi main hakim sendiri oleh warga setelah korban dituduh melakukan pencurian ayam di kawasan Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengonfirmasi bahwa jajaran Polres Tabanan tengah berupaya mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tetap berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku.
“Polres Tabanan saat ini sedang bergerak cepat untuk melakukan serangkaian tindakan penanganan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ariasandy pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dalam tahap penyidikan, tim kepolisian telah melakukan serangkaian langkah krusial, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengumpulan barang bukti di lapangan. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat insiden pengeroyokan terjadi.
Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh individu yang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat diidentifikasi. Polisi juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV tersebut kini menjadi salah satu instrumen bukti yang sangat vital bagi penyidik. Analisis mendalam sedang dilakukan terhadap rekaman tersebut untuk memetakan peran dari masing-masing orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Analisis terhadap rekaman CCTV ini menjadi kunci utama bagi kami untuk memastikan identitas serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Polres Tabanan juga telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyatakan telah menerima peristiwa yang menimpa IKD alias S sebagai sebuah musibah. Keluarga korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi.
Terkait maraknya aksi main hakim sendiri, Polda Bali memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian meminta warga untuk tidak mudah terprovokasi dan menahan diri agar tidak melakukan tindakan di luar hukum.
- Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi.
- Setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum resmi.
- Aksi main hakim sendiri dilarang karena melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tabanan agar tetap kondusif.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menewaskan KD terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Insiden tersebut dipicu oleh dugaan percobaan pencurian seekor ayam oleh korban.
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, pada Sabtu, 25 Juli 2026, menyatakan bahwa kepolisian segera melakukan langkah investigasi untuk mencari tahu penyebab pasti kematian korban serta mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.





