Wanita 45 Tahun di Ciamis Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya soal Ajakan Demo 17 Agustus

oleh -6 Dilihat
Wanita 45 Tahun di Ciamis Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya soal Ajakan Demo 17 Agustus

KabarDermayu.com – Upaya menjaga stabilitas keamanan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 terus ditingkatkan oleh pihak kepolisian. Langkah tegas diambil oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah tim patroli siber Polda Metro Jaya mendeteksi adanya unggahan yang mencurigakan di media sosial. Konten tersebut secara spesifik berisi ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi yang dikaitkan dengan momen peringatan kemerdekaan mendatang. Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa narasi yang disebarkan DM tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi ketat sebelum mengambil tindakan hukum. “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta,” ungkap Bagoes dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Proses penangkapan terhadap DM berlangsung kooperatif di kediamannya di Kabupaten Ciamis. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti digital yang diduga digunakan untuk menyebarkan hoaks, di antaranya satu unit telepon seluler, satu kartu SIM, akses akun surat elektronik (e-mail), serta akun TikTok dengan nama pengguna @devimahadiva67 yang menjadi sarana utama penyebaran konten tersebut.

Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, DM telah mengakui perbuatannya sebagai pemilik akun yang mengunggah materi provokatif tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksinya.

Terkait konsekuensi hukum, DM kini harus menghadapi ancaman pidana yang serius. Ia dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai bahaya penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama menjelang momen nasional yang krusial. Polisi menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi. Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan pengecekan ganda (cross-check) terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika konten tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memicu polarisasi di masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau apakah tindakan ini merupakan bagian dari skenario yang lebih luas. Kasus DM ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya kepolisian dalam menekan angka penyebaran hoaks melalui pengawasan ketat terhadap jejak digital di seluruh wilayah Indonesia.