KabarDermayu.com – Upaya pengungkapan tabir gelap di balik Kematian Sutrimo, sosok yang santer dikaitkan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial dengan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus yang memicu perhatian publik ini semakin dalam setelah pihak keluarga resmi menempuh jalur hukum. Keputusan tersebut menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.
LPSK merespons situasi ini dengan langkah proaktif. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk melakukan asesmen langsung terhadap keluarga almarhum.
Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memetakan kondisi psikologis maupun ancaman yang mungkin dihadapi keluarga. Dalam proses hukum yang melibatkan tokoh dengan latar belakang profil tinggi, aspek keamanan saksi dan keluarga korban menjadi prioritas utama bagi lembaga tersebut.
“LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya,” ujar Susilaningtias kepada awak media pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Susilaningtias menjelaskan bahwa timnya akan melakukan penelaahan mendalam terkait potensi risiko yang ada. Meskipun saat ini masih dalam tahap telaah, LPSK tidak menutup kemungkinan untuk memberikan perlindungan darurat jika ditemukan indikasi ancaman yang mendesak bagi pihak keluarga.
Langkah tegas dari keluarga Sutrimo sendiri telah terwujud melalui pelaporan resmi yang dilayangkan ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Sebagai pengingat, kasus ini mencuat ke publik setelah muncul pesan berantai mengenai sosok Sutrimo. Berdasarkan informasi yang beredar, Sutrimo dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Peristiwa tersebut menyimpan tanda tanya besar karena kondisi fisik korban sesaat sebelum ajal menjemput.
Beberapa fakta terkait peristiwa kematian tersebut antara lain:
- Korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatan sebelum akhirnya jatuh tidak sadarkan diri.
- Ditemukan cairan berupa busa keluar dari mulut dan hidung korban saat berada di area Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Upaya pertolongan medis segera dilakukan dengan membawa korban ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans.
- Pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba di lokasi.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengonfirmasi penyebab pasti kematian tersebut. Keterlibatan pihak kepolisian dan kini LPSK menegaskan betapa seriusnya penanganan perkara ini dalam upaya mencari keadilan bagi keluarga almarhum.
Kehadiran LPSK di Banyumas diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi keluarga dalam mencari kebenaran. Mengingat status almarhum yang dikaitkan dengan mantan pejabat Kejaksaan Agung, masyarakat kini menanti transparansi penuh dari proses hukum yang tengah berlangsung agar misteri di balik kematian Sutrimo dapat tersingkap secara terang benderang.





