KabarDermayu.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh kembali menemui perkembangan signifikan. Pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka baru, sehingga total kini ada tiga orang yang terjerat dalam kasus ini.
Kedua tersangka baru tersebut merupakan pengasuh yang bekerja di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono.
Kompol Dizha menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah selesai dilaksanakan. “Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ungkapnya pada Kamis, 30 April 2026.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah lebih dulu menetapkan satu orang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Melalui pengembangan lebih lanjut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menambah dua nama lagi, yaitu RY (25) dan NS (24), yang juga berprofesi sebagai pengasuh di tempat penitipan anak yang sama.
Menurut Kompol Dhiza, penambahan tersangka ini didasarkan pada temuan fakta-fakta baru dan bukti-bukti yang cukup kuat dari hasil pengembangan penyelidikan. “RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” papar Kompol Dhiza.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Saat ini, penyidik juga telah memulai proses pemeriksaan terhadap orang tua dari balita yang menjadi korban penganiayaan tersebut. Pengumpulan barang bukti, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), juga terus dilakukan.
Motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terungkap karena rasa kesal. “Adapun motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti di saat hendak diberikan makanan,” jelas Kompol Dhiza.
Baca juga di sini: TNI Tegaskan KKB Sebarkan Hoax Serangan ke Koramil Dekai
Berdasarkan motif tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa para tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan.
Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Banda Aceh juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait status legalitas yayasan yang menaungi Daycare Baby Preneur tersebut. Pengembangan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh aspek yang terlibat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Juncto Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alternatif lain, mereka juga dapat dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan bahwa ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, Daycare Baby Preneur yang menjadi lokasi kejadian ternyata tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah setempat telah secara resmi menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut.





