Fakfak Berpotensi Jadi Pusat Investasi, DPD Tekankan Penghormatan Hak Masyarakat Adat

oleh -6 Dilihat
Fakfak Berpotensi Jadi Pusat Investasi, DPD Tekankan Penghormatan Hak Masyarakat Adat

KabarDermayu.com – Anggota DPD RI, Filep Wamafma, memberikan perhatian khusus terhadap gelombang investasi yang akan memasuki Kabupaten Fakfak. Ia mengakui bahwa sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut berpotensi besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Papua Barat.

Namun, Filep juga menekankan bahwa potensi ekonomi ini tidak boleh mengabaikan berbagai tantangan sosial dan kultural yang melekat pada masyarakat adat setempat. Pembangunan di Papua, menurutnya, harus selalu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Ia berpendapat bahwa investasi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai agenda ekonomi semata. Lebih dari itu, investasi juga menyentuh struktur sosial masyarakat adat yang merupakan pemilik sah dari hak ulayat di tanah Papua.

“Pada prinsipnya, saya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pembangunan di Papua. Namun, pemerintah pusat perlu memiliki keterbukaan yang lebih luas untuk menerima masukan dari lembaga-lembaga adat,” ujar Filep melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Filep menegaskan bahwa di Papua, tidak ada satu pun wilayah yang dapat dikategorikan sebagai tanah kosong. Seluruh area di Papua merupakan ruang hidup yang dihuni oleh masyarakat adat, yang memiliki hak fundamental atas tanah dan seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

“Penting untuk dipahami bahwa di Papua, tidak ada konsep tanah kosong. Semua wilayah adalah milik masyarakat adat, termasuk kekayaan sumber daya alamnya. Oleh karena itu, setiap bentuk investasi yang masuk wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat sejak tahap awal perencanaan,” tegas Senator dari Papua Barat ini.

Lebih lanjut, Filep mengingatkan kembali bahwa prinsip keterlibatan masyarakat adat ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap rencana investasi untuk selalu mengedepankan partisipasi dari para pemilik hak ulayat.

Filep menekankan bahwa tanpa adanya persetujuan dan keterlibatan aktif dari masyarakat adat, investasi yang masuk berisiko tinggi memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat bahkan menggagalkan tujuan pembangunan itu sendiri.

“Tanpa adanya persetujuan dan keterlibatan mereka, investasi tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik yang berlarut-larut dan pada akhirnya tidak akan memberikan keuntungan bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Filep menyatakan dukungan penuhnya terhadap masuknya investasi ke Papua. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus menggunakan pendekatan yang tepat dan didasarkan pada penghormatan mendalam terhadap hak-hak masyarakat adat. Hak-hak ini harus menjadi fondasi utama dalam setiap upaya pembangunan di Tanah Papua.

“Hal ini sangat penting agar pembangunan tidak hanya berfokus pada pencapaian angka investasi semata, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat pemilik tanah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Fakfak sendiri akan menjadi lokasi bagi sejumlah proyek investasi berskala besar. Salah satunya adalah kawasan industri pupuk yang diperkirakan memiliki nilai investasi lebih dari Rp26 triliun.

Selanjutnya, pengembangan Blok Migas Ubadari ditargetkan akan mulai beroperasi pada tahun 2028. Terdapat pula proyek agroindustri jagung dan tebu yang akan dikembangkan di wilayah Bomberay dan Tomage, mencakup area seluas 50.000 hektare, dengan melibatkan investor dari Korea Selatan.

Baca juga: Cinta Laura Jalani Operasi Akibat Pisau Daging

Di sektor hilirisasi, pemerintah juga sedang menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala dengan nilai investasi mencapai Rp1,8 triliun. Proyek ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk penguatan ketahanan energi dan hilirisasi nasional.