Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp5,26 Triliun

oleh -8 Dilihat
Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp5,26 Triliun

KabarDermayu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengungkap angka kerugian negara yang sangat besar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan bahwa total kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini mencapai Rp5,26 triliun.

Angka fantastis ini terungkap saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa, 12 Mei 2026. Fakta ini mengejutkan banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Hakim anggota, Sunoto, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari dua komponen utama. Pertama adalah biaya aktivasi program Chrome Device Management (CDM). Kedua adalah dugaan kelebihan pembayaran dalam pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.

“Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Hakim Sunoto saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa temuan di persidangan melampaui estimasi awal dari lembaga audit negara.

Baca juga: Danantara Akuisisi Saham Eramet di Weda Bay Nickel, Rosan Buka Suara

Lebih lanjut, hakim memerinci bahwa kerugian negara akibat aktivasi program CDM mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, angka tersebut setara dengan Rp621,39 miliar. Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total kerugian.

Sementara itu, kerugian terbesar dalam kasus ini disinyalir berasal dari pengadaan laptop Chromebook itu sendiri. Majelis hakim menilai adanya kelebihan pembayaran yang sangat mencolok, mencapai Rp4,64 triliun. Kelebihan pembayaran ini diduga timbul akibat praktik mark-up harga yang signifikan, diperkirakan sekitar Rp4 juta per unit laptop.

Dalam proyek pengadaan tersebut, jumlah Chromebook yang diadakan mencapai sekitar 1,16 juta unit. Hakim menyebutkan bahwa harga pengadaan yang ditetapkan diduga mencapai tiga kali lipat dari harga pasar yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena proyek digitalisasi pendidikan sejatinya digadang-gadang sebagai upaya untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di seluruh sekolah di Indonesia. Terlebih lagi, inisiatif ini semakin relevan dan mendesak pasca-pandemi COVID-19 yang mengharuskan adaptasi sistem pembelajaran jarak jauh.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 120 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip maupun perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya.

Atas perbuatannya tersebut, Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini tercatat sebagai salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang terungkap dalam sektor pendidikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.