Persiapan Nadiem Makarim Sebelum Operasi Hari Ini

oleh -6 Dilihat
Persiapan Nadiem Makarim Sebelum Operasi Hari Ini

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026.

Nadiem Makarim berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan pengelolaan Chrome Device Management (CDM).

Pantauan di Pengadilan Tipikor menunjukkan Nadiem hadir di ruang sidang didampingi oleh istrinya, Franka Franklin. Ia juga terlihat mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek daring (ojol).

Meskipun dijadwalkan menjalani operasi di rumah sakit setelah persidangan, Nadiem menegaskan kesiapannya untuk menghadapi tuntutan hari ini.

Baca juga: Perkuat Harga di Peternak, Zulhas Minta BGN Tingkatkan Pembelian Telur di MBG

“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apapun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat pulang ke rumah pada hari Selasa kemarin untuk menjalani perawatan kesehatan. Perawatan ini penting agar ia tidak mengalami reinfeksi saat menjalani operasi.

“Itu benar-benar saya bersyukur sekali bisa mendapat perawatan dan agar pada saat saya operasi nggak perlu reinfeksi lagi, reinfeksi lagi. Itu sangat penting bagi saya,” tuturnya.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Kerugian negara yang didakwakan dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya adalah Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang diduga berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Dalam dakwaannya, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan ini juga dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

tvOnenews/Aldi Herlanda