KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Beliau mengungkapkan bahwa dirinya telah mempersiapkan diri secara mental. Nadiem merasa semua fakta persidangan yang telah terungkap selama ini sudah sangat jelas.
“Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan,” ujar Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, sebelum sidang tuntutan dimulai.
Meskipun demikian, Nadiem akan mencermati apakah fakta-fakta persidangan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia hanya akan menunggu pandangan Kejaksaan terkait bukti-bukti yang telah disajikan selama persidangan.
“Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan,” tuturnya.
Nadiem juga menyampaikan bahwa setelah menjalani sidang tuntutan, ia dijadwalkan untuk segera menuju rumah sakit guna menjalani operasi pada malam harinya.
Menjelang dimulainya sidang tuntutan, ruang sidang dipadati oleh para pengunjung yang hadir mengenakan pakaian serba putih. Sang istri, Franka Franklin, turut mendampingi Nadiem dan juga mengenakan kemeja putih. Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga terlihat hadir di persidangan.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Dugaan korupsi ini disebut-sebut merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Perbuatan yang didakwakan meliputi pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti laptop Chromebook dan CDM, untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya.
Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Seorang lagi, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara yang timbul dari kasus ini adalah sebesar Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Baca juga: Dampak Risiko Kebijakan Cukai Rokok pada Penegakan Hukum
Atas dugaan perbuatannya ini, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





