Penangkapan Merkuri Ilegal di Tanjung Priok, Kolaborasi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya

oleh -8 Dilihat
Penangkapan Merkuri Ilegal di Tanjung Priok, Kolaborasi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok.

Tindakan tegas ini merupakan wujud sinergi antarlembaga penegak hukum. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan publik, serta melestarikan lingkungan hidup dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

Mereka yang hadir antara lain Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. Turut hadir pula Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Ichlas Maradona, S.E., M.Si.

Dari pihak Polda Metro Jaya, hadir Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Budhi Hermanto, S.I.K., M.Si. Serta Direktur Reserse Kriminal Khusus, Vicktor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.

Turut hadir pula Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Anton Hermawan, M.H., dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas, Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., M.Si.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai. Komitmen tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Bea Cukai memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan peredaran barang berbahaya. “Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup,” ujar Adhang.

Oleh karena itu, pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan Bea Cukai. Hal ini disampaikan Adhang pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga: Begal Sadis yang Kejar Korban di Pinggir Tol Kebon Jeruk Tertangkap, Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini berawal pada tanggal 21 April 2026. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok di Posko Pemeriksaan mencurigai satu peti kemas berukuran 40 feet. Peti kemas tersebut berisi full container load (FCL) dengan tujuan ekspor ke Manila, Filipina.

Hasil analisis dan pemeriksaan dokumen ekspor oleh petugas Bea dan Cukai menemukan adanya ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan barang yang sebenarnya dimuat di dalam peti kemas.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan merkuri. Botol-botol tersebut berlabel “Mercury Gold”. Merkuri ini disembunyikan di dalam selongsong karton.

Penyembunyian dilakukan dengan cara disisipkan pada 145 gulungan karpet. Total barang bukti merkuri yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki berat 760 kilogram.

Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan bersama antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya, terungkap fakta baru. Diketahui bahwa merkuri tersebut berasal dari pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan tanpa izin.

Pihak tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Aktivitas ini juga terindikasi terkait dengan praktik pertambangan ilegal.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan dan pertambangan mineral dan batubara.

Pelanggaran tersebut termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 20 KUHP. Nilai potensi kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan hati.

Selain itu, merkuri juga dapat mencemari ekosistem jika digunakan atau dibuang secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang berbahaya menjadi perhatian penting pemerintah.

Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen bersama. Komitmen ini dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang sumber daya alam dan penyelundupan barang berbahaya.

Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita. Program tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan meminimalisir penyelundupan hasil tambang, termasuk merkuri.

“Melalui sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan,” ujar Adhang.

Tujuannya adalah untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya. Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan ekspor dan impor.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. Penegakan hukum ini demi kepentingan masyarakat, serta menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, terutama dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya.

Bahan berbahaya tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. (LAN)