KabarDermayu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis liquid vape yang melibatkan seorang perwira polisi. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Bonar Adiguna, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Yohanes diduga terlibat dalam pengiriman cartridge vape yang ternyata berisi zat narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC). Kasus ini terungkap berkat koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai.
Informasi awal mengenai pengiriman paket mencurigakan diterima melalui salah satu jasa ekspedisi di Kalimantan Timur. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengawasan intensif di dua lokasi penting, yaitu di Tenggarong dan Balikpapan.
Pada tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui bahwa ia hanya menjalankan perintah dari AKP Yohanes.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan pemeriksaan paket lain yang diamankan di Balikpapan. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 20 cartridge liquid vape yang positif mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
Kandungan zat berbahaya dalam cairan vape tersebut telah dipastikan melalui uji laboratorium forensik resmi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka YBK, sapaan akrab AKP Yohanes, diduga telah berulang kali memerintahkan pengambilan paket serupa.
Ditemukan catatan bahwa setidaknya ada lima kali pengiriman paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Total barang bukti yang diduga dikirim mencapai sekitar 100 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada dini hari tanggal 1 Mei 2025, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap YBK. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tanggapan Purbaya Soal Fiskal RI, The Economist Muji Kita!
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBK secara resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sanksi pidana terkait narkotika, AKP Yohanes juga akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape.
Maraknya temuan narkotika dalam bentuk ini menjadi perhatian serius karena mengandung zat berbahaya dan dikategorikan sebagai narkotika berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Yuliyanto.
Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan penangkapan seorang perwira polisi yang seharusnya bertugas memberantas narkoba. AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, justru terseret dalam kasus dugaan narkotika.
Penangkapan terhadap AKP Yohanes dilakukan pada tanggal 2 Mei 2026. Perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini saat ini ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, sehingga detail perkara belum dapat dipublikasikan secara luas kepada publik.
“Betul (diamankan). Masih pengembangan,” ujar Yuliyanto, dikutip pada Sabtu, 16 Mei 2026.





