Pemberhentian AKP Deky dari Polri Akibat Keterlibatan Kasus Narkoba

oleh -7 Dilihat
Pemberhentian AKP Deky dari Polri Akibat Keterlibatan Kasus Narkoba

KabarDermayu.com – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, telah resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, membenarkan informasi ini. Sidang kode etik terhadap AKP Deky dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026.

Selain pemecatan, AKP Deky juga dijatuhi beberapa sanksi disiplin lainnya. Ia terbukti melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Yuliyanto pada Senin, 18 Mei 2026.

AKP Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Lebih lanjut, mantan Kasat Narkoba ini dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Setelah sidang etik selesai, AKP Deky langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut terkait kasus pidananya.

Yuliyanto menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya kasus narkotika.

Sebelumnya, fakta baru terus terungkap dalam kasus dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi AKP Deky beberapa kali meminta setoran uang kepada jaringan Ishak.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan serah terima jabatan hingga momen malam pergantian tahun. Modus ini terungkap setelah penyidik menangkap Mery Christine, yang disebut sebagai calon istri sekaligus bendahara sindikat narkoba Ishak.

Selain Mery, penyidik juga menangkap Marselus Vernandus, yang berperan sebagai penghubung antara Ishak dan AKP Deky. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan peran Marselus.

Baca juga: IHSG Terkoreksi: BEI Imbau Investor Lakukan Ini di Pasar Modal

“Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat,” tutur Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso pada Senin, 18 Mei 2026.