KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai Pengurusan Piutang Negara.
Beleid yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 ini hadir sebagai revisi terhadap aturan pengurusan piutang negara. Piutang negara sendiri merujuk pada utang yang wajib dibayarkan kepada negara, baik berdasarkan peraturan, perjanjian, maupun sebab lainnya.
Dalam bagian pertimbangan PMK baru ini, disebutkan bahwa langkah revisi ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi dalam penyelesaian piutang negara. Perkembangan dalam pengurusan piutang negara menuntut adanya penyesuaian agar prosesnya semakin efisien.
“Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,” demikian kutipan dari PMK No. 23/2026.
Salah satu poin krusial dalam PMK No. 23/2026 ini tertuang dalam Pasal 186A ayat (b). Pasal ini mengatur mengenai barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung atau penjamin utang yang telah disita oleh negara.
Barang sitaan tersebut kini dapat langsung dikuasai dan digunakan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal ini dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan lebih lanjut dari penanggung utang atau penjamin utang.
Dengan demikian, aset yang disita tidak lagi harus melalui proses penjualan lelang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa pendayagunaan aset oleh PUPN cabang dapat dilakukan tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang. Hasil dari pendayagunaan aset ini kemudian akan digunakan untuk mengurangi jumlah utang yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 186B dalam PMK ini merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara. Syarat-syarat ini mencakup:
- Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus sudah diterbitkan.
- Kementerian/lembaga (K/L) selaku pemohon wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang.
- Pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.
Selain itu, K/L yang mengajukan permohonan pendayagunaan aset juga diwajibkan menyertakan analisis penelitian. Analisis ini harus menjelaskan bagaimana penguasaan fisik dan penggunaan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum.
K/L juga harus menyatakan kesediaannya untuk menerima aset dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is). Mereka juga wajib menanggung segala biaya yang tertunggak terkait aset tersebut.
Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, Ketua PUPN cabang akan menetapkan surat keputusan mengenai penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara. Penetapan ini dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan aset kepada penanggung atau penjamin utang.
Dalam PMK tersebut juga ditetapkan bahwa K/L dapat melakukan penguasaan fisik dan penggunaan aset negara untuk jangka waktu dua tahun. Periode ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Penting dicatat, penguasaan fisik maupun penggunaan aset ini tidak mengurangi jumlah utang penanggung atau penjamin utang.
Tidak hanya K/L, permohonan pendayagunaan aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara juga dapat diajukan oleh berbagai pihak lain. Pihak-pihak tersebut meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah (BUMD)/Desa (BUMDes).
- Perorangan.
- Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara, seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri.
- Badan usaha lain.
- Badan lainnya, termasuk perseroan terbatas, koperasi, hingga berbagai jenis persekutuan.
Adapun bentuk barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang dapat dialihkan haknya secara paksa meliputi berbagai aset bergerak. Termasuk di dalamnya adalah aset keuangan seperti uang tunai, aset digital/kripto, serta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan.
Contoh kekayaan pada lembaga jasa keuangan mencakup deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan. Selain itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, serta piutang/tagihan dan penyertaan modal pada perusahaan lain juga termasuk dalam kategori ini.
Untuk aset berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi. Aset tersebut harus:
Baca juga di sini: Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Paling Kecil
- Telah bersertifikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
- Tidak terkait dengan permasalahan hukum.
- Dalam kondisi tidak dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.
- Tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur lain.
“Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara,” demikian bunyi Pasal 297D PMK No. 23/2026.





