B50 Berlaku 1 Juli 2026: Hemat Devisa Rp157 T

oleh -6 Dilihat
B50 Berlaku 1 Juli 2026: Hemat Devisa Rp157 T

KabarDermayu.com – Indonesia diproyeksikan akan menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada tahun 2026 berkat implementasi kebijakan Bahan Bakar B50 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Bahan bakar B50 merupakan campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dan 50 persen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Menurut Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, kebijakan ini akan secara signifikan menurunkan kebutuhan Indonesia terhadap solar impor.

Hal ini pada gilirannya akan mengurangi volume impor solar, yang secara langsung berkontribusi pada penghematan devisa negara.

Dwi Anggia menyatakan dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juni 2026, bahwa penghematan devisa sebesar Rp157,28 triliun diharapkan tercapai pada tahun 2026 melalui penerapan B50.

Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan harapan Presiden untuk mencapai kemandirian energi secara bertahap, baik dari sisi bensin maupun solar, melalui pengurangan impor.

“Nah B50 ini salah satunya yang diupayakan agar kita bisa setop impor,” tegasnya.

Nilai penghematan devisa ini menunjukkan peningkatan yang substansial dibandingkan tahun sebelumnya. Ketika pemerintah masih menerapkan mandatori B40, penghematan devisa tercatat sebesar Rp133,3 triliun.

Dengan demikian, implementasi B50 pada tahun ini meningkatkan penghematan devisa dari penurunan impor solar sekitar 17,9 persen.

Dampak positif B50 tidak hanya berhenti pada neraca perdagangan. Program ini diprediksi akan menciptakan nilai tambah minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar Rp24,68 triliun.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan akan menyerap 2,21 juta tenaga kerja dan berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.

Oleh karena itu, implementasi B50 dinilai tidak hanya memberikan manfaat ekonomi makro, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dwi Anggia menjelaskan bahwa peningkatan nilai tambah pada komoditas sawit akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, terutama bagi para petani sawit.

Ia juga menekankan relevansi kebijakan B50 dengan kondisi global saat ini, di mana harga minyak dunia berfluktuasi akibat perkembangan geopolitik dan berdampak pada harga energi di Indonesia.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya domestik.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya percepatan transisi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.

Dwi Anggia melanjutkan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba B50 sejak tahun lalu untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Uji teknis B50 untuk sektor otomotif telah dimulai sejak 2 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan uji teknis pada alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat pertambangan, yang dijadwalkan selesai pada Semester II 2026.

Uji teknis B50 untuk sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik juga masih berlangsung, meskipun belum sepenuhnya rampung.

“Walaupun di beberapa sektor tahap uji teknisnya masih berjalan, tapi kami memastikan bahwa implementasi ini akan dilakukan serentak,” pungkasnya.