KabarDermayu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan jaminan penuh terkait kesesuaian biodiesel B50 untuk berbagai jenis kendaraan. Ia menegaskan bahwa bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan campuran 50 persen ini telah teruji dan aman digunakan pada mesin kendaraan yang diproduksi oleh pabrikan asal Asia maupun Eropa.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam acara peresmian Peluncuran Mandatori B50 yang berlangsung di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurutnya, hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan performa B50 yang sangat memuaskan, bahkan melebihi standar yang diharapkan.
“Tidak hanya dites di Toyota, di Mercedes pun oke. Jadi ini dari Asia sampai Eropa semua kita bikin,” ujar Bahlil, menekankan jangkauan kompatibilitas B50 yang luas.
Lebih lanjut, Bahlil memaparkan hasil uji lapangan yang telah dijalani biodiesel B50 selama kurang lebih enam bulan. Ia mengungkapkan bahwa kualitas B50 secara signifikan lebih baik dibandingkan dengan B40, yang merupakan standar sebelumnya. Penilaian ini didasarkan pada analisis penggantian filter bahan bakar selama masa uji jalan.
“Pada biodiesel B40, filter harus diganti pada rentang penggunaan 10 ribu hingga 20 ribu kilometer. Namun, dalam uji jalan B50, kami menemukan kendaraan yang belum perlu mengganti filter meskipun telah menempuh jarak 40 ribu kilometer,” jelas Bahlil. Angka ini menunjukkan daya tahan filter yang lebih baik dan potensi perawatan yang lebih efisien bagi pengguna kendaraan.
Bahlil juga menyampaikan apresiasinya terhadap tim teknis yang telah bekerja keras dalam pengembangan dan pengujian B50. Ia menggambarkan pengalamannya saat menjadi sopir angkutan kota, menyadari betapa pentingnya inovasi bahan bakar yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan. “Waktu saya jadi sopir angkot, belum ada B50 ini. Karena itu, saya memberikan apresiasi kepada teman-teman yang melakukan ini secara teknis,” tuturnya.
Peresmian Program Mandatori Biodiesel B50 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Acara seremonial dilaksanakan di Rest Area Km 57, Kabupaten Karawang, pada hari yang sama. Kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.
Program B50 secara spesifik mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam implementasinya, seluruh badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar nabati, bahan bakar minyak, dan penyaluran diwajibkan untuk mematuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan mandatori biodiesel ini merupakan salah satu agenda strategis nasional yang dirancang untuk mencapai beberapa tujuan penting. Pertama, mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), yang secara langsung berdampak pada penguatan neraca perdagangan. Kedua, meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam nasional, dalam hal ini minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel. Ketiga, menjaga ketahanan energi nasional dengan diversifikasi sumber energi dan mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga minyak dunia. Keempat, mendukung keberlanjutan lingkungan melalui penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.





