Bahlil: Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Akan Berubah Selamanya!

oleh -3 Dilihat
Bahlil: Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Akan Berubah Selamanya!

KabarDermayu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak akan mengalami perubahan. Ia bahkan menekankan bahwa aturan yang berlaku saat ini akan tetap ada untuk selamanya.

Pernyataan tegas ini disampaikan Bahlil dalam sebuah konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Penegasan ini penting untuk mengklarifikasi adanya kabar mengenai kemungkinan perubahan skema bagi hasil minerba agar menyerupai skema yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil pada Senin, 8 Juni 2026.

Sebelumnya, terdapat wacana untuk mengubah skema bagi hasil tambang minerba agar mengikuti model yang digunakan pada sektor migas. Dalam sektor migas, dikenal dua skema utama, yaitu gross split dan cost recovery.

Skema gross split merupakan metode kontrak bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor. Dalam skema ini, pembagian hasil dihitung berdasarkan persentase produksi kotor sejak awal, tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery).

Sementara itu, skema cost recovery adalah mekanisme di mana pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat memperoleh pengembalian biaya operasional yang telah mereka keluarkan. Pengembalian biaya ini dilakukan dengan cara pemotongan dari bagian hasil migas yang menjadi milik negara.

Terkait rencana penerapan salah satu skema migas ke sektor minerba, Bahlil secara tegas menyatakan bahwa skema gross split hanya akan berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba. Keputusan ini ditegaskan akan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” tegas Bahlil, seperti dikutip dari Ant.