KabarDermayu.com – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Situbondo, Jawa Timur, di mana seorang bocah perempuan berusia empat tahun dilaporkan mengalami sakit pada bagian vitalnya. Pengakuan yang ia sampaikan kepada keluarganya menimbulkan syok dan kesedihan mendalam.
Kasus ini diduga melibatkan seorang kakek berusia 60 tahun yang merupakan tetangga korban. Pihak kepolisian setempat, Polres Situbondo, kini tengah menangani dugaan tindak pencabulan tersebut dan melakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Pihaknya telah memulai penyelidikan awal.
Baca juga: Bitcoin Pizza Day 2026: Indodax Ungkap Makna Baru
“Kami sudah meminta keterangan terhadap empat orang saksi. Kami belum meminta keterangan korban maupun pelapor karena masih proses penyelidikan,” ujar Agung Hartawan pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11:00 WIB. Laporan resmi baru dibuat pada 26 Mei 2026, setelah korban mulai mengeluhkan rasa sakit pada orang tuanya.
Kondisi kesehatan korban dilaporkan tidak kunjung membaik. Meskipun awalnya korban tampak enggan untuk diperiksa lebih lanjut, pihak keluarga memutuskan untuk membawanya ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026.
Setelah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga, bocah malang tersebut akhirnya mengaku bahwa ia diduga telah dicabuli oleh terlapor, seorang kakek yang juga tetangganya.
Pengakuan dari korban ini tentu saja sangat memukul keluarga. Merasa terpukul dan tidak terima, keluarga korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Agung Hartawan menambahkan bahwa kasus dugaan pencabulan ini disangkakan dengan pasal berlapis. Pelaku diduga melanggar Pasal 76E Juncto 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).





