BPKH Tingkatkan Perlindungan Hutan untuk Antisipasi Kebakaran

oleh -1 Dilihat
BPKH Tingkatkan Perlindungan Hutan untuk Antisipasi Kebakaran

KabarDermayu.com – Penguatan perlindungan kawasan hutan menjadi prioritas mendesak melalui kolaborasi antara otoritas kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor usaha.

Upaya ini sangat krusial mengingat ancaman perubahan iklim yang terus meningkat, memicu risiko kebakaran dan kerusakan hutan di berbagai wilayah.

Di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, keterlibatan PT Sumbawa Timur Mining (STM) telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah VII, Muzakir, mengungkapkan bahwa tantangan dalam perlindungan hutan saat ini semakin kompleks.

Ancaman seperti perambahan ilegal, penebangan liar, dan kebakaran hutan saat musim kemarau tidak dapat ditangani secara terpisah atau parsial.

Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan PT STM, agar pengawasan lebih efektif dan respons terhadap potensi gangguan hutan bisa lebih cepat,” ujar Muzakir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Muzakir menjelaskan bahwa badan usaha yang memiliki wilayah kerja di kawasan hutan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mendukung upaya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Perusahaan yang taat aturan dapat berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

Menurut Muzakir, PT STM telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan dalam operasionalnya.

Perusahaan tidak hanya memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga aktif berkoordinasi dalam kegiatan pemantauan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Keterlibatan aktif STM ini dinilai sangat membantu dalam memperkuat pengawasan di lapangan.

Fokus utama pengawasan hutan yang dilakukan oleh BKPH Wilayah VII adalah pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Aktivitas seperti perambahan dan penebangan liar tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.

Dalam kondisi kering, sisa-sisa vegetasi seperti ranting dan semak kering dapat dengan mudah terbakar dan menjadi bahan bakar yang mempercepat penyebaran api.

Dampak dari kebakaran hutan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan semata.

Asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Dalam jangka panjang, kerusakan hutan juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya air dan meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi.

Untuk memperkuat upaya pengawasan, BKPH Wilayah VII terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama yang terjalin dengan STM telah berlangsung secara berkelanjutan, melalui koordinasi rutin dan pembaruan nota kesepahaman secara berkala.

Muzakir menilai bahwa praktik kolaborasi seperti ini dapat dijadikan contoh atau rujukan bagi pelaku usaha lainnya.

Partisipasi aktif dari sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan hutan dapat berjalan secara optimal, terutama di tengah tekanan perubahan iklim yang semakin nyata.

“Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan maksimal,” tegas Muzakir.