KabarDermayu.com – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis terhadap empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama delapan bulan dan tujuh hari bagi masing-masing terdakwa. Keputusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, I Putu Suyoga, di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Jumat.
Keempat terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Amaq Saiun beserta istrinya, Nuraini, Paozi yang merupakan rekan terdakwa bersama korban, serta Dani yang tidak lain adalah adik dari Brigadir Rizka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam menyembunyikan atau menghilangkan jejak perbuatan Brigadir Rizka yang menyebabkan kematian Brigadir Esco akibat kekerasan fisik.
Para terdakwa terbukti membantu memindahkan jenazah Brigadir Esco dari kamar anaknya menuju kamar Danu yang terletak di bagian belakang rumah, tepatnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan adanya putusan ini, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Para terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman sembilan bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap yang sopan selama proses persidangan berlangsung. Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat terungkapnya fakta sebenarnya mengenai kematian korban.
Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai telah menimbulkan penderitaan tambahan bagi keluarga almarhum Brigadir Esco.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, para terdakwa diduga berperan dalam upaya menutupi kasus kematian Brigadir Esco. Mereka dituduh merekayasa kejadian tersebut agar terkesan sebagai kasus bunuh diri.
Secara rinci, terdakwa Amaq Saiun disebut berperan dalam membantu memindahkan jenazah korban serta terlibat dalam rekayasa tempat kejadian perkara. Sementara itu, terdakwa Nuraini membantu membersihkan bercak darah yang ada di lokasi kejadian.
Terdakwa Dani dan Paozi juga disebut turut membantu memindahkan jenazah korban ke lokasi penemuan di kebun belakang rumah.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Paozi menyatakan menerima sepenuhnya vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun, Amaq Saiun, Nuraini, dan Dani masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Sementara itu, mewakili jaksa penuntut umum, Made Saptini menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum memilih untuk mengajukan upaya hukum banding.





