Fakta Dugaan Korupsi yang Melibatkan Dadan Hindayana dan Rekan, Termasuk Markup Pengadaan Motor

oleh -4 Dilihat
Fakta Dugaan Korupsi yang Melibatkan Dadan Hindayana dan Rekan, Termasuk Markup Pengadaan Motor

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua wakil BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini diumumkan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol, terpisah satu sama lain, saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Artikel ini akan mengulas fakta-fakta yang mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana beserta kedua rekannya tersebut.

Yayasan SPPG Terafiliasi dengan Dadan CS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang dimulai sejak 6 Januari 2025. Program ini diselenggarakan melalui BGN dengan tujuan memberikan makanan bergizi secara gratis.

Pemerintah telah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk program ini, yaitu sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seharusnya, pengelolaan program MBG ini dilakukan oleh yayasan di masing-masing sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penunjukan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

Syarief menambahkan bahwa penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat ini dilakukan dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, yang diduga adanya campur tangan dari para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut menerima insentif dalam jumlah miliaran rupiah setiap hari, dan triliunan rupiah setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut dimiliki oleh Dadan Hindayana (DH), Sony Sanjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana besar dari program MBG. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dilaporkan menerima insentif dalam jumlah yang sangat fantastis setiap harinya.

Dadan CS Diduga Melakukan Mark Up Harga

Selain dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan, Syarief juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga pada pengadaan barang di BGN. Beberapa item pengadaan yang menjadi sorotan adalah sepeda motor listrik dan sepatu.

Salah satu contoh pengadaan yang di-mark up adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Pembayaran untuk pengadaan ini dilakukan kepada PT YAT, yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel yang aktif.

Selain itu, terdapat juga pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan mengalami mark up harga. Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit juga dilaporkan tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi mark up.

Tidak hanya itu, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit juga turut menjadi sorotan karena tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi mark up.

Syarief menambahkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal ini menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Penahanan di Rutan Salemba

Atas dugaan perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk proses selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.