Gaji ke-13 ASN Juni-Juli 2026: Intip Besarannya

oleh -6 Dilihat
Gaji ke-13 ASN Juni-Juli 2026: Intip Besarannya

KabarDermayu.com – Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni hingga Juli tahun 2026.

Informasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026.

Pasal 15 Ayat 1 dari PP No. 9/2026 secara spesifik menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Apabila pencairan gaji ke-13 belum dapat dilakukan pada bulan Juni, peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa pembayaran akan dilaksanakan setelah bulan Juni 2026, sesuai dengan bunyi Pasal 15 Ayat 2 PP No. 9/2026.

Langkah pemerintah dalam mencairkan gaji ke-13 ini memiliki tujuan strategis. Salah satunya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara atas pengabdian para ASN yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN terdiri dari gaji pokok. Komponen ini akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain yang melekat pada ASN.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang sama juga merinci siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, tunjangan ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat 2 menjelaskan skema pembayaran gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan yang besarnya paling banyak sama dengan yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, pembayaran akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal ini juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang periode liburan atau kebutuhan mendesak lainnya.

Pemerintah senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya sebagai bentuk komitmen dalam pelayanan publik.

Baca juga: Generasi Muda Didorong Pencegahan DM dan Hipertensi Lewat Fun Run

Besaran gaji ke-13 yang akan cair pada Juni-Juli 2026 ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia.