Kinerja Aparatur Negara Era Disrupsi & AI: ASN Perlu Jadi Problem Solver

oleh -8 Dilihat
Kinerja Aparatur Negara Era Disrupsi & AI: ASN Perlu Jadi Problem Solver

KabarDermayu.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) terus berupaya memperkuat kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi era disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan (AI). ASN dituntut untuk bertransformasi menjadi seorang problem solver yang handal.

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN, Agus Sudrajat, menekankan bahwa ASN tidak dapat lagi hanya bersembunyi di balik rutinitas birokrasi. Mereka harus memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan dalam bertindak, dan kepemimpinan yang adaptif terhadap perubahan.

Agus Sudrajat menyampaikan hal ini dalam acara sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Ia menyoroti pentingnya profil dan citra ASN yang positif di mata publik, yang hanya bisa dicapai melalui kerja nyata dan kontribusi yang berarti dari jabatan fungsional yang diemban.

“Kita hari ini hidup pada era yang sangat berubah cepat. Disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, perubahan perilaku masyarakat, hingga kompleksitas persoalan publik menuntut birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda,” ujar Agus, seperti dikutip dari keterangannya pada Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, Agus Sudrajat menjelaskan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional kini harus bergeser. Tidak lagi sekadar menyelesaikan tumpukan tugas administratif, melainkan fokus pada penciptaan nilai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan tuntutan publik yang semakin tinggi, output yang diharapkan tidak hanya berhenti pada laporan atau sertifikat belaka. Yang terpenting adalah terciptanya outcome dan impact yang nyata.

“Tidak cukup lagi hanya bekerja administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative. Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan ini,” ungkapnya.

Agus menegaskan bahwa Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini bukan sekadar aturan administratif. Regulasi ini hadir sebagai instrumen transformatif untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional di tingkat nasional.

“Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan kondisi dan tuntutan publik yang menjadi sinyal kuat. Kualitas kebijakan, inovasi pembelajaran, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur harus berujung pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkan tuntutan publik tersebut, diperlukan standar kualitas aparatur yang terukur. Dengan instrumen Uji Kompetensi yang disempurnakan melalui PerLAN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan kualitas aparatur dapat meningkat.

Selain itu, diharapkan juga tercipta kerja nyata yang dapat dirasakan publik, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus membaik.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno, menyampaikan bahwa Peraturan LAN nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Regulasi ini juga berfungsi untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, demi memastikan kompetensi ASN benar-benar selaras dengan tuntutan jabatan yang diembannya.

Penguatan ini mencakup beberapa aspek penting. Mulai dari kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi.

Contoh organisasi profesi tersebut antara lain Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI), Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA. Syarat-syarat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka.

“Pastikan formasinya ini ada. Setiap pengusulan uji kompetensi itu harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah,” jelasnya.

Yogi menegaskan bahwa penyelenggaraan Uji Kompetensi ini membawa manfaat yang sangat besar bagi pembinaan karier Pejabat Fungsional itu sendiri.

Manfaat tersebut meliputi kalibrasi dan validasi keahlian, perlindungan integritas profesi melalui partisipasi dalam organisasi profesi dan sertifikasi pelatihan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beraksi Sebagai Kiper, Tantang Anak Papua Cetak Gol dengan Imbalan Rp200 Ribu

Selain itu, uji kompetensi juga dapat mempercepat akselerasi karier secara transparan, serta meningkatkan kepercayaan diri lulusan uji kompetensi. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan trust dari publik dan instansi terhadap hasil kerja yang dihasilkan oleh para Pejabat Fungsional.