Gaji ke-13 PPPK Cair Hari Ini, Cek Aturan Lengkapnya

oleh -5 Dilihat
Gaji ke-13 PPPK Cair Hari Ini, Cek Aturan Lengkapnya

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia telah memulai penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2026. Kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk di antara mereka yang berhak menerima tunjangan ini.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026. Selain PPPK, daftar penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, para pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menekankan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara serta penerima hak lainnya. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi signifikan yang telah mereka berikan kepada negara.

Pernyataan dalam Pasal 2 peraturan tersebut berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.” Hal ini dikutip pada Rabu, 3 Juni 2026.

Untuk PPPK yang gaji dan tunjangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok. Selain itu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja juga termasuk. Besaran tunjangan kinerja ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Sementara itu, bagi PPPK yang penghasilannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tambahan penghasilan juga menjadi bagian dari tunjangan ini.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK yang dibiayai APBD ini dapat diberikan paling banyak sebesar penghasilan yang mereka terima dalam satu bulan. Namun, pemberiannya tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah masing-masing serta ketentuan terkait pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan.

Meskipun PPPK secara umum termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai. Salah satu syarat krusial berkaitan dengan masa kerja yang telah dijalani oleh pegawai.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun sebelum tanggal pencairan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional. Perhitungan proporsional ini didasarkan pada jumlah bulan masa kerja yang telah dihitung, mengacu pada penghasilan satu bulan yang seharusnya diterima oleh pegawai tersebut.

Namun, terdapat ketentuan berbeda yang berlaku bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026. Kelompok pegawai ini dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dadan Hindayana yang Sudah Diborgol dan Mengenakan Rompi Tahanan

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (14) c dari peraturan tersebut.