Harga Sawit Stabil: Jaga Stabilitas Harga

oleh -5 Dilihat
Harga Sawit Stabil: Jaga Stabilitas Harga

KabarDermayu.com – Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Penurunan harga ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kekhawatiran di kalangan pelaku industri akibat transisi kebijakan ekspor satu pintu.

Selain itu, praktik sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah juga memperburuk kondisi. Petani swadaya, yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan besar maupun pabrik pengolahan, menjadi pihak yang paling merasakan dampak negatif ini.

Akibatnya, di beberapa wilayah, harga TBS sempat merosot tajam hingga jauh di bawah patokan yang seharusnya berlaku. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit.

Di tengah polemik yang melibatkan ratusan PKS swasta, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo, sebagai sub holding PTPN III (Persero), menegaskan komitmennya untuk terus menyerap TBS dari masyarakat. Aktivitas pembelian ini dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menyampaikan bahwa hingga bulan April 2026, perusahaan telah berhasil menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 2,52 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jatmiko menekankan pentingnya keberlanjutan penyerapan TBS ini sebagai faktor krusial dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan sawit. Upaya ini juga sejalan dengan penerapan standar mutu yang ketat.

“Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujar Jatmiko, menyoroti konsistensi kualitas yang dijaga perusahaan.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menambahkan bahwa pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan penetapan harga TBS sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Arya menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Perusahaan juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas tata niaga, terutama ketika pasar mengalami gejolak atau ketidakpastian.

“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” tegas Arya.

Penetapan harga TBS yang diterima oleh petani pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, perusahaan pengolah sawit, dan perwakilan dari kelompok petani.

Skema penetapan harga ini dirancang secara cermat agar harga TBS dapat mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya di pasar global. Selain itu, mekanisme ini juga berfungsi sebagai alat perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak adil atau merugikan.

Baca juga: Pembentukan BTP Langkah Strategis Perkuat Stabilitas Keamanan

Keberadaan mekanisme penetapan harga yang jelas ini memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh para petani yang tergabung dalam pola kemitraan dengan perusahaan. Mereka mendapatkan kepastian mengenai penjualan hasil panen mereka serta kepastian harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.