KabarDermayu.com – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan kasus dugaan suap perusahaan kargo Blueray Cargo menimbulkan pertanyaan. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mendiamkan nama tersebut.
Yenti secara tegas mempertanyakan mengapa KPK tidak segera menindaklanjuti dengan memeriksa Djaka Budhi Utama sebagai saksi. Ia menekankan bahwa ketika sebuah nama sudah tercantum jelas dalam surat dakwaan, sudah sepatutnya yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Ketika sudah ada surat dakwaan dan sudah ada terdakwanya, mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas,” ujar Yenti.
Ia merasa heran dengan kinerja penyidik KPK dalam menangani kasus ini. Menurutnya, transparansi proses penanganan perkara patut dipertanyakan, terutama terkait status pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai yang namanya telah disebut dalam berkas persidangan.
“Bagaimana sebetulnya kerja KPK sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, apakah yang bersangkutan sudah pernah diperiksa atau tidak? Kita boleh menanyakan transparansinya, selama ini bagaimana proses outflow-nya?,” jelasnya lebih lanjut.
Yenti menegaskan bahwa KPK seharusnya segera memeriksa Djaka Budhi Utama sebagai saksi. Bahkan, ia berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak awal kasus bergulir, mengingat namanya sudah tertera dalam surat dakwaan.
“Masa jaksa mendakwa tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan di sana. Kan aneh, ini ada apa? Menurut saya ini ngeri dan menyedihkan, kecuali jika saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan. Dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan, bukan muncul tiba-tiba,” tegas Yenti.
Baca juga: Pinjaman Dana Cepat BRI Multiguna: Cair 1 Hari Untuk Kebutuhan Anda
Selain mendesak KPK, Yenti juga menyoroti peran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai Menteri Keuangan seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang lebih aktif. Mengingat Bea Cukai memiliki bagian hukum dan penyidik sendiri, Menteri Keuangan seharusnya mengambil tindakan tegas.
Meskipun Purbaya Yudhi Sadewa memiliki latar belakang keuangan dan teknik finansial, Yenti berpendapat bahwa pemahaman dasar mengenai hukum seharusnya tetap dimiliki. Terlebih lagi ketika seorang pejabat eselon satu seperti Dirjen Bea Cukai telah disebut dalam surat dakwaan.
“Secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjen sudah dinyatakan dalam surat dakwaan. Harusnya kalau kita mau bersih-bersih, yang bersangkutan (Dirjen BC) diberhentikan dulu atau di-non job-kan. Tidak bisa kalau orang sudah disebutkan seperti ini, tapi tetap berjalan itu jadi tidak bagus untuk semuanya,” tuturnya.
Di sisi lain, Yenti menyarankan agar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengambil langkah hukum jika merasa tidak bersalah. Upaya hukum ini penting sebagai bentuk pembelaan diri dan menjaga harga diri.
Namun, ia kembali menekankan bahwa fokus utama tetap pada tindak lanjut KPK. Penegasan ini perlu dilakukan karena nama Djaka Budhi Utama telah disebutkan secara eksplisit dalam surat dakwaan.
“Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi harus konsentrasi dulu di kasusnya, Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non aktif dulu. KPK harus bersambut, sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak. Diapakan saja selama ini?,” imbuhnya dengan nada prihatin.





