KabarDermayu.com – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat mengalami kenaikan hingga 10 persen. Kenaikan ini diharapkan selaras dengan tren peningkatan harga crude palm oil (CPO) dunia.
Presiden Prabowo secara langsung menaruh perhatian besar terhadap persoalan harga TBS. Bahkan, saat menjalankan ibadah haji, Menteri Amran mengaku telah dua kali menerima telepon dari Presiden Prabowo. Tujuannya adalah untuk memastikan langkah-langkah pemerintah dalam melindungi para petani kelapa sawit.
“Ini sekali lagi saya ulangi, perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10 persen dari harga semula. Itu langsung perintah beliau,” kata Amran di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Arahan Presiden Prabowo tersebut sangat menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit. Hal ini akan diwujudkan dengan mengembalikan harga TBS ke level semula, bahkan mendorong agar terjadi kenaikan sekitar 10 persen.
Menurut Amran, kenaikan harga TBS ini sangatlah wajar. Hal ini didukung oleh tren penguatan harga CPO dunia serta peningkatan nilai tukar dolar terhadap rupiah. Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Pemerintah, bersama dengan Satgas Pangan dan aparat kepolisian, akan terus mengawal proses pemulihan harga TBS hingga tuntas, tanpa ada kompromi. “Tapi alhamdulillah sekarang sudah 70 persen normal dan tinggal 30 persen. Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini,” tegasnya.
Amran menilai bahwa penurunan harga TBS yang sempat terjadi di tingkat petani beberapa waktu lalu merupakan sebuah anomali. Seharusnya, harga komoditas ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen, mengikuti tren kenaikan harga CPO dunia.
Ia menegaskan bahwa di tengah kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar AS yang mencapai lebih dari 10 persen terhadap rupiah, harga TBS justru sempat mengalami penurunan hingga sekitar 17 persen di sejumlah wilayah. Hal ini sangat tidak wajar.
Penting untuk dicatat bahwa harga TBS mengacu pada ketetapan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Oleh karena itu, besaran harga yang diterima petani dapat bervariasi antarwilayah, sesuai dengan hasil penetapan resmi daerah.
“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun, ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada ratusan perusahaan kelapa sawit yang masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani agar segera menaikkannya. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan memeriksa sekitar 270-300 perusahaan yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah, meskipun harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS justru mengalami kenaikan.





