Indikasi Kemahalan Harga Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Disoroti Jaksa

oleh -5 Dilihat
Indikasi Kemahalan Harga Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Disoroti Jaksa

KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti adanya indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan perangkat Chromebook yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam fakta persidangan yang terungkap, harga per unit Chromebook yang dibeli oleh pemerintah diduga mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar untuk spesifikasi terendah yang berkisar di angka Rp3 jutaan.

Hal ini disampaikan oleh JPU Parade Hutasoit sebagai tanggapan terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukumnya. Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Parade Hutasoit menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan yang lebih rinci dan lengkap dalam sidang replik yang dijadwalkan pada tanggal 9 Juni 2026.

“Kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti,” ujar Parade, dikutip pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga pengadaan Chromebook dengan harga yang berlaku di pasaran.

“Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan,” tegasnya.

JPU juga secara khusus mempertanyakan klaim Nadiem Makarim dalam pledoinya yang menyatakan bahwa program Chromebook telah berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Parade menilai terdapat kontradiksi dalam argumen pembelaan tersebut.

“Di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan,” jelas Parade.

Lebih lanjut, Parade membantah tudingan bahwa perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan ini memiliki muatan politik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan dilakukan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan di pengadilan.

“Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik. Kami murni penegakan hukum,” tuturnya.

Parade mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap nota pembelaan yang diajukan. Nota tersebut terdiri dari 16 halaman pledoi pribadi dari Nadiem Makarim dan 1.334 halaman dokumen yang diserahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara kesimpulan yang disampaikan oleh pihak terdakwa dengan konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer,” papar Parade.

Meskipun demikian, JPU menyatakan tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan serta hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, Parade berpendapat bahwa sejumlah narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

“Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan,” tandasnya.