KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah merek Rolex.
Dugaan ini didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer dari butik INTime di Senayan City.
“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Baca juga: Eks Pelatih Persija Hattrick Juara, Bukan Cuma Bojan Hodak
Sebelumnya, Fadia Arafiq ditangkap oleh KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini juga melibatkan ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan. Ia diduga membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima dana sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati sepenuhnya oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Sebesar Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan ART bernama Rul Bayatun.
Sementara itu, Rp3 miliar sisanya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.





