Pelibatan TNI Atasi Begal di Jakarta Disebut Berlebihan oleh Koalisi Masyarakat Sipil

oleh -5 Dilihat
Pelibatan TNI Atasi Begal di Jakarta Disebut Berlebihan oleh Koalisi Masyarakat Sipil

KabarDermayu.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta sebagai respons yang keliru dan berlebihan.

Kebijakan tersebut dianggap menunjukkan kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan Setara Institute.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan.

Hal ini juga berpotensi menimbulkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan di ruang sipil. Usman menekankan bahwa kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil semakin memburuk, terutama dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Selain rencana pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya, pemerintah juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.

Menurut Usman, kedua rancangan regulasi ini memperlihatkan upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI dalam urusan keamanan sipil. Urusan tersebut seharusnya menjadi domain penegakan hukum dan institusi sipil.

Usman menambahkan bahwa RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres Penanganan Terorisme memiliki masalah substansial. Keduanya membuka ruang pelibatan militer yang sangat luas tanpa parameter yang ketat.

Hal ini berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Ia menegaskan bahwa OMSP tidak boleh diartikan sebagai ruang kosong bagi negara untuk mengerahkan militer dalam setiap persoalan sipil.

Tafsiran yang terlalu luas terhadap OMSP dinilai berbahaya karena dapat mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi. Hal ini juga mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri serta penegakan hukum.

Lebih lanjut, Usman mengemukakan bahwa berbagai kebijakan tersebut mencerminkan kecenderungan negara untuk menggunakan pendekatan militeristik dalam menjawab persoalan sipil dan kriminalitas.

Padahal, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil. Reformasi tersebut bertujuan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.

Usman berpendapat bahwa ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik dijawab melalui pengerahan militer, negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keamanan publik.

OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil. TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat.

Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota adalah ranah penegakan hukum sipil. Hal ini menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah.

Usman menyatakan bahwa ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik.

Penggunaan pendekatan militer untuk menjawab persoalan kriminalitas sipil dinilai berbahaya. Hal ini membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat. Negara justru menghadirkan logika perang untuk menyelesaikan persoalan hukum, alih-alih memperkuat kapasitas institusi sipil.

Praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan mendasar yang dikoreksi melalui agenda reformasi 1998. Tujuannya adalah mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil.

Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. Upaya tersebut meliputi pemetaan dan sosialisasi wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, serta edukasi keamanan berkendara pada malam hari.

Sementara itu, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan.

Kehadiran aparat tempur di ruang sipil berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional. Hal ini juga memperbesar risiko pelanggaran HAM dan menunjukkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri.

Pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat.

Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Negara seharusnya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan terus-menerus menjadikan TNI sebagai solusi instan atas setiap persoalan sipil.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil. Hal ini perlahan akan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk memperkuat langkah pencegahan kriminalitas. Peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat menjadi prioritas.

Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, diminta untuk meningkatkan patroli keamanan. Perlu juga penguatan deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

Presiden dan DPR RI juga diminta untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan. Ini dilakukan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan. Praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan kewenangannya harus dihentikan.

Baca juga: Bojan Hodak Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Kabar Terbaru

Pemerintah juga diminta untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme. Kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak boleh dijadikan alat legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum.