Kemenkes Diminta Pertimbangkan Dampak Sosial-Ekonomi Luas dalam Standarisasi Kemasan Rokok

oleh -5 Dilihat
Kemenkes Diminta Pertimbangkan Dampak Sosial-Ekonomi Luas dalam Standarisasi Kemasan Rokok

KabarDermayu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengatur standarisasi kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Konsultasi publik mengenai rancangan ini telah digelar pada Senin, 25 Mei 2026.

Inisiatif Kemenkes untuk menyamakan kemasan rokok, yang dikenal sebagai kemasan polos, menuai penolakan dari berbagai pihak dalam ekosistem pertembakauan.

Heri Susianto, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), menyatakan keberatan atas rancangan tersebut. Ia menilai RPMK ini melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.

“Ego sektoral Kemenkes terlalu tinggi. Tolong jangan membuat peraturan yang menyesatkan,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa amanah PP No. 28 Tahun 2024 yang seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan justru meluas hingga ke standardisasi kemasan.

Baca juga: SPKLU UID Lampung: Ali Masykur Tegaskan Transisi Energi Dekat Masyarakat

Heri juga mengeluhkan bahwa masukan dari industri selama ini tidak dihargai. “Ruwet sekali. Jangan Kemenkes semena-mena,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan kekecewaannya karena Kemenkes menjadikan negara-negara yang bukan sentra pertembakauan sebagai acuan. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah produsen tembakau dan tidak seharusnya disamakan dengan negara seperti Singapura atau Thailand yang telah menerapkan standardisasi kemasan ketat.

Selain itu, Heri mengingatkan bahwa RPMK ini juga berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.

Senada dengan Heri, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, juga menyuarakan keprihatinan.

Henry mengingatkan Kemenkes mengenai dampak sosial ekonomi yang akan ditanggung masyarakat. Ia menyatakan bahwa perubahan yang dibuat Kemenkes pada pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi.

“Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi,” kata Henry Wardhana.

Henry memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi enam juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif tidak dapat dihindari.

“Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Henry. Ia menegaskan penolakan terhadap RPMK yang tidak melibatkan pandangan dan pendapat dari sektor lain, mengingat dampaknya yang sangat besar bagi sosial ekonomi.

Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kemenkes ini merupakan kali ketiga. Namun, hampir seluruh pemangku kepentingan yang terdampak merasa kecewa karena rancangan aturan tersebut masih memuat poin-poin seperti penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standardisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan media sosial.

Pengaturan poin-poin tersebut dinilai melebihi amanah Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut hanya menyatakan bahwa Kemenkes perlu menentukan lebih lanjut tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.