KPK Diminta Jaga Komunikasi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

oleh -5 Dilihat
KPK Diminta Jaga Komunikasi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berhati-hati dalam mengelola komunikasi publik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Permintaan ini disampaikan oleh Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. Ia mengamati bahwa ruang publik saat ini bergerak terlalu cepat dibandingkan dengan proses pembuktian hukum yang sedang berlangsung di persidangan.

“Dalam perkara sebesar ini, Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan,” ujar Gautama, seperti dikutip pada Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Gautama, muncul potensi masalah ketika istilah “pendalaman” yang disampaikan kepada publik kemudian diartikan lebih jauh sebagai indikasi keterlibatan final seseorang dalam kasus tersebut.

Padahal, sidang perkara dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo baru saja memasuki tahap awal. Seluruh alat bukti belum sepenuhnya diuji di ruang pengadilan.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa publik mungkin mulai diarahkan untuk mengambil kesimpulan yang melampaui fakta persidangan yang sebenarnya.

Baca juga: John Herdman Kritik Timnas Indonesia: 4 Pemain Persib Juara 3 Kali

“Bukan malah ikut berselancar di ruang opini atau membangun persepsi yang melampaui fakta sidang,” tegasnya.

Dalam kacamata analisis kontra intelijen, kondisi seperti ini disebut sebagai *narrative orchestration*. Ini adalah situasi di mana opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian yang sedang berjalan.

Gautama menilai pola semacam ini berpotensi mengalihkan fokus utama perkara. Perkara tersebut bisa bergeser dari pembuktian hukum yang objektif menjadi pembentukan persepsi di kalangan masyarakat.

Ia menekankan bahwa lembaga penegak hukum semestinya tetap berpegang teguh pada alat bukti dan proses pembuktian yang ada. Lembaga tersebut tidak seharusnya terpengaruh oleh tekanan opini publik.

“Karena KPK bukan lembaga komentator. KPK adalah lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Gautama mengingatkan bahwa setiap perkara besar selalu menghadirkan godaan untuk membangun persepsi tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa negara hukum seharusnya tidak bergerak lebih cepat daripada fakta yang terungkap.