KPK Ungkap Pungli hingga Gratifikasi Masih Banyak Terjadi dalam Penerimaan Murid Baru

oleh -4 Dilihat
KPK Ungkap Pungli hingga Gratifikasi Masih Banyak Terjadi dalam Penerimaan Murid Baru

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi masih marak terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Temuan ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Sebanyak 28 persen responden dalam survei tersebut melaporkan adanya praktik pungli dalam penerimaan murid baru. Sementara itu, 10 persen responden menyatakan mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menekankan bahwa temuan ini menjadi pengingat pentingnya perhatian serius terhadap tantangan integritas di sektor pendidikan. Data ini juga menjadi dasar bagi KPK untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dian Novianthi menjelaskan bahwa SPMB merupakan gerbang awal dalam dunia pendidikan.

Jika kecurangan terjadi sejak awal, nilai-nilai yang ingin ditanamkan melalui pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, dapat terkikis. Praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan.

Hal ini juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih luas serta menimbulkan konflik kepentingan. Dian Novianthi mempertanyakan harapan agar anak tumbuh berintegritas jika proses awal mereka menyaksikan penuh kecurangan.

Beliau menegaskan agar kecurangan tidak dijadikan fondasi dalam dunia pendidikan. Selain pungli, survei SPI 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi yang mencapai 30 persen. Fenomena ini terjadi ketika tenaga pendidik menganggap praktik tersebut sebagai hal yang lumrah.

Lebih lanjut, 65 persen responden menyatakan bahwa orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru atau tenaga pendidik. Pemberian ini biasanya dilakukan saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan yang lebih serius.

Selain itu, praktik ini dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk bersinergi.

Ajakan ini ditujukan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

tvOnenews/Aldi Herlanda