Mantan Istri Diduga Dalang Pembunuhan Pengusaha Korea di Bekasi, Beri Uang Eksekutor

oleh -4 Dilihat
Mantan Istri Diduga Dalang Pembunuhan Pengusaha Korea di Bekasi, Beri Uang Eksekutor

KabarDermayu.com – Misteri kematian seorang pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang (65), yang ditemukan tewas di kediamannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak.

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan dengan matang. Yang mengejutkan, dalang di balik aksi keji ini ternyata adalah mantan istri korban sendiri, yang diidentifikasi dengan inisial SJ.

SJ telah ditangkap bersama seorang pria berinisial HW, yang berperan sebagai eksekutor. Berdasarkan hasil penyelidikan, HW diduga nekat melakukan pembunuhan setelah dijanjikan imbalan sebesar Rp139 juta.

Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak korban. Anak korban menemukan ayahnya dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah pada Rabu, 27 Mei 2026.

Saat itu, pelapor pulang ke rumah sekitar pukul 14.30 WIB. Kondisi rumah dalam keadaan gelap, hanya lampu ruang makan yang menyala. Ketika mencari keberadaan ayahnya, pelapor justru menemukan korban tergeletak bersimbah darah.

“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation,” ujar Sumarni kepada wartawan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Proses penyelidikan kemudian mengarah pada SJ dan HW. Polisi menemukan adanya hubungan antara keduanya, yang diketahui pernah berlatih di pusat kebugaran yang sama. Diduga, rencana pembunuhan ini disusun dalam beberapa kali pertemuan yang berawal dari pertemanan tersebut.

“Pelaku SJ adalah mantan istri korban. Dia menyuruh HW melakukan pembunuhan dengan bayaran Rp139 juta,” jelasnya.

Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan ini dipicu oleh berbagai persoalan. Di antaranya adalah persoalan nafkah anak, sengketa harta, rasa sakit hati, hingga dendam yang diduga telah lama dipendam oleh SJ terhadap korban.

Baca juga: Ribuan Beasiswa: Lulusan Diburu Industri, Cetak Tenaga Siap Kerja

Dalam menjalankan aksinya, HW dilaporkan lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah korban. Ia menggunakan sepeda motor yang dibelinya dari uang yang telah diterimanya.

Fakta lain yang terungkap adalah detik-detik terakhir korban sebelum meregang nyawa. Pada malam 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, HW masuk ke dalam rumah saat korban sedang beraktivitas di ruang makan.

“Korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop,” ungkapnya.

Saat melihat orang asing masuk ke rumahnya, korban sempat berdiri dan memberikan teguran.

“Korban sempat berkata hei,” ujar saksi.

Namun, teriakan tersebut menjadi ucapan terakhir korban. HW disebut langsung melancarkan serangan brutal menggunakan pisau buah. Polisi mengungkap pelaku menusuk bagian perut kiri korban berkali-kali.

Tidak berhenti sampai di situ, HW juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban tewas di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM BCA.

Menurut penyidik, pengambilan barang-barang tersebut dilakukan atas permintaan SJ. Keesokan harinya, laptop, DVR CCTV, serta pisau yang digunakan untuk membunuh dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.

Sementara itu, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dibakar untuk menghilangkan jejak. Polisi akhirnya berhasil menangkap HW di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Mei 2026.

Di hari yang sama, SJ juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan atas permintaan SJ.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah rekaman CCTV, pakaian pelaku, sarung tangan, telepon genggam, kendaraan yang digunakan, hingga berbagai barang lain yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 459 serta Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, misteri kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) sempat menggemparkan warga Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Pria berinisial S (66) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya dengan sejumlah luka di tubuh. Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya sendiri pada Rabu sore, 27 Mei 2026.

Saat itu, kondisi korban sudah tidak bernyawa dan tergeletak di dalam rumah. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tambun Selatan, Komisaris Polisi Wuryanti.

“Ya, kronologinya kemarin sore jam 03.00, beliau ditemukan oleh putrinya. Sudah dalam kondisi meninggal,” kata dia pada Kamis, 28 Mei 2026.

Penemuan jasad korban sontak membuat geger lingkungan sekitar. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berada seorang diri di rumah saat ditemukan. Kondisinya pun mengenaskan lantaran tubuhnya berlumuran darah.

“Betul (korban ditemukan) sendiri di rumah. Betul (kondisi bersimbah darah),” tuturnya.