Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Terancam Hukuman 5 Tahun

oleh -5 Dilihat
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Terancam Hukuman 5 Tahun

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JPU KPK, Dame Maria Silaban, menyatakan bahwa Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam kasus yang sama, sepuluh terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana. Temurila dan Miki Mahfud dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.

Selanjutnya, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sementara Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, Noel dan kesepuluh terdakwa lainnya diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Lebih lanjut, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK senilai Rp3 miliar, sisa yang harus dibayarkan adalah Rp1,43 miliar. Kekurangan pembayaran uang pengganti ini akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Untuk terdakwa lainnya, tuntutan uang pengganti juga diajukan. Hery dituntut Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing hukuman pengganti ini juga subsider dua tahun penjara.

Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca juga: Pertamina & MedcoEnergi Serap Minyak Sumur Rakyat: Aturan ESDM

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyoroti beberapa hal yang memberatkan. Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi pengakuan perbuatan oleh terdakwa, pengembalian sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada periode 2024–2025. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai Rp6,52 miliar.

Pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan. Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Rincian keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa dari aksi pemerasan ini meliputi: Noel Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, keuntungan juga diduga mengalir ke Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Gratifikasi yang diduga diterima Noel selama menjabat sebagai Wamenaker berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Penerimaan ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Atas perbuatannya, mantan Wamenaker ini terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.