Menkumham Jelaskan Syarat Bagi WNI yang Hendak Melepas Kewarganegaraan

oleh -3 Dilihat
Menkumham Jelaskan Syarat Bagi WNI yang Hendak Melepas Kewarganegaraan

KabarDermayu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) dilakukan dengan sangat ketat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa semua kewajiban warga negara terhadap pemerintah Indonesia telah terpenuhi.

Menurut Supratman, pengalaman di awal masa jabatannya menunjukkan adanya individu yang melepaskan status WNI namun ternyata memiliki berbagai permasalahan.

Ia menyebutkan beberapa contoh kasus, seperti adanya masalah pidana, tunggakan pajak, hingga keterlibatan dalam kasus terorisme.

Oleh karena itu, sebuah kebijakan baru diterapkan. Meskipun Menteri Hukum memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan pelepasan kewarganegaraan, Kementerian Hukum wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Verifikasi ini memastikan bahwa setiap WNI yang mengajukan permohonan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara Indonesia.

Jika tidak, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam penanganan jika individu tersebut ternyata masih memiliki kewajiban di dalam negeri setelah status WNI-nya dicabut, terutama dari perspektif yurisdiksi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum diminta untuk segera melakukan klarifikasi.

Klarifikasi ini perlu dilakukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait apabila ada permohonan pelepasan status WNI.

Lembaga-lembaga yang dimaksud antara lain Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Supratman menekankan agar proses klarifikasi ini tidak berlarut-larut, karena seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat.

Prosedur pelepasan status WNI sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Proses yang dikenal sebagai renunsiasi ini diajukan atas kemauan sendiri secara tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum.

Secara efektif, proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.