KabarDermayu.com – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, pada Senin malam, 18 Mei, menyampaikan sikap kerasnya terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia berjanji akan terus meningkatkan tekanan terhadap warga Palestina, menyusul laporan bahwa ICC tengah mempertimbangkan penerbitan surat perintah penangkapan internasional terhadap dirinya.
Sebelumnya, media Middle East Eye melaporkan adanya permintaan kepada pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan tertutup. Permintaan ini ditujukan kepada Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Pihak yang mengajukan permintaan tersebut tidak disebutkan dalam laporan. Hingga berita ini diturunkan, baik Mahkamah Pidana Internasional maupun pemerintah Israel belum memberikan komentar resmi mengenai hal ini.
“Saya tidak takut dan tidak gentar. Tidak ada perintah dari Den Haag yang akan menghentikan saya untuk terus memimpin kebijakan ofensif terhadap para teroris. Saya minta maaf membuat kecewa para ‘pencari keadilan’ itu. Saya tidak akan meminta maaf, tidak akan mundur, dan tidak akan berhenti,” tegas Ben-Gvir dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari laman Anadolu Agency, Selasa, 19 Mei 2026.
Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional diketahui semakin sering mendesak penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Ben-Gvir. Desakan ini didasari oleh pernyataan-pernyataannya yang dinilai berulang kali menghasut tahanan Palestina.
Salah satu dorongan yang disorot adalah usulan Ben-Gvir agar parlemen Israel, Knesset, mengesahkan hukuman mati bagi para tahanan Palestina. Hal ini menambah daftar panjang kritik terhadap tindakannya.
Selama periode perang Israel di Gaza, yang oleh banyak pihak disebut sebagai genosida, Ben-Gvir juga berulang kali dianggap menghasut kekerasan terhadap warga Palestina di wilayah tersebut. Ia juga mendukung seruan untuk pemindahan paksa penduduk Palestina.
Sebagai catatan, pada November 2024, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Perang di Gaza dilancarkan oleh Israel pada 8 Oktober 2023, dengan dukungan Amerika Serikat. Laporan menyebutkan bahwa serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 72.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 172.000 lainnya, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Sekitar 90 persen infrastruktur sipil di Gaza juga dilaporkan hancur akibat serangan tersebut.
Baca juga: 2 Bintang MU Cabut: Kata Carrick usai Kepergian Mengejutkan
Sejak dimulainya konflik tersebut, serangan tentara Israel dan pasukan pendudukan di Tepi Barat yang diduduki juga dilaporkan meningkat. Data resmi Palestina mencatat bahwa serangan ini telah menewaskan 1.162 warga Palestina, melukai sekitar 12.245 orang lainnya, serta menyebabkan hampir 23.000 penangkapan.





