Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menerima Uang atau Saham dari Google/GoTo

oleh -7 Dilihat
Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menerima Uang atau Saham dari Google/GoTo

KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan rasa sedihnya atas munculnya narasi baru yang menuduhnya sebagai “penjahat kerah putih” atau white collar crime.

Narasi tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya. JPU menduga Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatannya untuk keuntungan pribadi melalui skema yang dituduhkan.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ujar Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menambahkan, jika memang benar melakukan korupsi, maka penyamaran yang dilakukannya sangat hebat hingga ia dan jaksa pun tidak memahami modus operandi tersebut.

Oleh karena itu, Nadiem mengklaim bahwa JPU kehabisan argumen berdasarkan bukti, sehingga yang tersisa hanyalah narasi kecurigaan.

Setelah menjalani persidangan selama lima bulan, Nadiem menilai tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan, baik berupa uang maupun saham, terkait dengan pengadaan Chromebook.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tegasnya.

Nadiem juga menyatakan kebingungannya apabila dirinya memang merencanakan korupsi besar sejak awal menjabat, seperti yang didakwakan oleh JPU. Ia mempertanyakan mengapa ia justru mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal hingga akhir.

Selain itu, ia mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan transaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sementara Kejaksaan hadir dalam agenda tersebut.

Jika memiliki niat untuk memanipulasi pengadaan, Nadiem kembali bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan melalui e-katalog LKPP. Mekanisme ini, menurutnya, tidak memungkinkan kementerian untuk memengaruhi pemilihan vendor maupun harga yang tayang.

“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tanyanya retoris.

Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan RI April 2026: 72 Bulan Beruntun

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem, selaku pendiri salah satu perusahaan teknologi, didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang diakibatkan mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini dapat dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).