KabarDermayu.com – Seorang anggota kepolisian dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berinisial Briptu DP (28) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Pelaporan ini dilakukan lantaran Briptu DP diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia). Peristiwa ini dipicu oleh insiden senggolan spion kendaraan.
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT. Lokasi kejadian berada di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, insiden bermula ketika kendaraan roda empat yang dikendarai oleh korban diduga bersenggolan ringan dengan kaca spion kendaraan yang ditumpangi oleh Briptu DP.
Setelah insiden tersebut, Briptu DP disebut mengejar kendaraan korban. Kendaraan korban akhirnya berhenti di depan Kantor OJK Karang Panjang.
Ketika korban turun dari kendaraannya untuk mencoba menjelaskan kejadian yang sebenarnya, diduga terjadi adu mulut antara keduanya. Situasi ini kemudian dilaporkan berujung pada dugaan tindakan pemukulan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian hidung. Selain itu, korban juga mengalami patah gigi depan bagian bawah.
Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan bahwa korban telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku. Laporan tersebut kini sedang dalam proses penanganan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan yang diterima oleh SPKT Polda Maluku telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Hal ini dilakukan untuk proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Nilai Transaksi Hewan Kurban Rp26,89 T, Proyeksi Indef
Penyelidikan ini akan mencakup klarifikasi terhadap pihak terlapor (Briptu DP), korban, serta saksi-saksi yang mungkin ada. Tujuannya adalah untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif dan akurat.
Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku juga telah mengambil sejumlah langkah penanganan. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Maluku.
Bidpropam juga melakukan klarifikasi untuk memulai proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kombes Rositah memastikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku ini akan diproses secara profesional. Penanganan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat secara profesional dan transparan. Hal ini menunjukkan upaya institusi untuk menjaga kepercayaan publik.
Kombes Rositah lebih lanjut menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan sekecil apa pun dari anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai penutup, Kombes Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan seluruh proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polda Maluku membuka ruang seluas-luasnya untuk pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.





