Pasangan Kekasih Kompak Curi Motor di Hajatan Pernikahan Banten

oleh -3 Dilihat
Pasangan Kekasih Kompak Curi Motor di Hajatan Pernikahan Banten

KabarDermayu.com – Sepasang kekasih ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten. Komplotan ini diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor yang menyasar acara hiburan pesta pernikahan.

Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa kedua pelaku utama yang berhasil diamankan adalah JM alias KM (41) asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan kekasihnya, DA (28) dari Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Mereka ditangkap pada Rabu (20/5) saat hendak melancarkan aksinya di sebuah pesta organ tunggal yang merupakan bagian dari acara pernikahan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca juga: Tarif Pesawat Naik? Menhub Bicara Dampak Geopolitik Global

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik Riwan (37), warga Kabupaten Serang. Sepeda motor tersebut hilang saat korban sedang menonton hiburan organ tunggal pada Selasa malam, 12 Mei 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil ketika terdeteksi adanya dugaan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

Petugas kemudian berhasil menangkap dua orang penadah yang berinisial SA (40) dan SU (31). Melalui pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil memastikan bahwa sepeda motor yang diperjualbelikan tersebut adalah milik korban dan pelakunya adalah KM.

Selanjutnya, tim Unit Pidana Umum yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq melakukan pelacakan terhadap keberadaan KM. Pelacakan ini berujung pada penangkapan KM bersama kekasihnya, DA.

Dalam pemeriksaan, pasangan kekasih ini mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di setidaknya 15 lokasi kejadian perkara yang berbeda di wilayah Provinsi Banten.

Menurut keterangan para pelaku, mereka secara khusus menargetkan lokasi hajatan dan hiburan organ tunggal. Alasannya, keramaian di acara-acara tersebut dinilai dapat memudahkan mereka dalam melancarkan aksi pencurian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi empat unit sepeda motor merek Honda, empat unit telepon seluler, dan sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Serang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau TKP lain yang terlibat.