KabarDermayu.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait impor telepon seluler bekas ilegal. Penyelidikan ini berfokus pada indikasi bahwa barang impor dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan yang semestinya.
Sejumlah pegawai Bea dan Cukai telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan juga diperluas kepada pihak swasta yang diduga mengetahui alur masuknya ponsel bekas dari luar negeri hingga beredar di pasar domestik.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solihin, menyatakan bahwa total sekitar 50 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Sekitar 30 orang berasal dari Bea Cukai, sementara 20 orang lainnya dari kalangan swasta.
Pemeriksaan ini berjalan seiring dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Empat titik menjadi sasaran penggeledahan, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda (PT JAS), serta rumah dua pihak yang diinisialkan MT dan AY.
Dalam penyidikan sementara, polisi menduga telepon seluler bekas dari luar negeri masuk melalui jalur Pabean Juanda. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya celah yang memungkinkan barang-barang tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik. Hal ini terjadi karena dokumen impor tidak sesuai dan adanya dugaan keterlibatan oknum yang membuat mekanisme pemeriksaan fisik tidak dilakukan.
Selain persoalan dokumen impor, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara. Pemberian uang ini diduga bertujuan untuk memperlancar proses pemasukan barang ilegal ke wilayah Indonesia. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan yang masih terus berkembang.
Meskipun puluhan saksi telah diperiksa dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Mulya menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Besaran kerugian negara yang timbul akibat praktik impor ilegal ini juga masih dalam perhitungan yang melibatkan ahli. Kortastipidkor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah mengusut dugaan korupsi dalam praktik impor telepon seluler bekas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengembangan kasus ini berujung pada penggeledahan sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kepabeanan, data elektronik, catatan transaksi, uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah, hingga mata uang asing.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan manipulasi dokumen impor. Tujuannya adalah untuk memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri ke Indonesia dengan cara mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor.





