KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan yang terus mendalami kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan identitas kedua tersangka baru tersebut pada Jumat di Jakarta. Keduanya adalah TW, yang menjabat sebagai Direktur PT TSI, dan MT, yang merupakan Direktur PT TSL.
Penetapan tersangka TW dan MT didasarkan pada lima alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, barang bukti fisik, serta bukti elektronik.
Baca juga: Rupiah Menguat: Syarat dan Prediksi Penguatan Mata Uang Rupiah
Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, pihak satgas telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka yang baru ditetapkan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa satgas akan terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan secara intensif dan terkoordinasi. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan importasi ilegal tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan. Fokus pengembangan mencakup jaringan distribusi, jalur masuk barang ilegal, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana penyelundupan ini.
Sebelumnya, Satgas Gakkum Penyelundupan telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah DCP dan SJ.
DCP, yang juga dikenal sebagai P, diketahui berperan sebagai importir. Ia bertanggung jawab memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, SJ berperan sebagai pelanggan. Tugasnya adalah memasukkan dan mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut ke wilayah Indonesia.
Penetapan tersangka baru ini merupakan perkembangan signifikan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Penggeledahan tersebut meliputi kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, serta sebuah gudang di Jakarta yang berisi ribuan ponsel ilegal.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa PT TSL diduga merupakan perusahaan induk (holding) yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang. Perusahaan-perusahaan cangkang ini diduga dimanfaatkan untuk mengurus dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi ilegal.





