KPK Periksa Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

oleh -3 Dilihat
KPK Periksa Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, pada Senin, 8 Juni 2026, KPK memeriksa dua tersangka baru dari kalangan swasta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Ismail Adam (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM dan ASR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026.

Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.

Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut setelah KPK sebelumnya menetapkan dan menahan dua tersangka dari klaster pemerintah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Profil Dua Tersangka Baru

Dalam kasus ini, Ismail Adam diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja. Sementara itu, Asrul Azis Taba adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga memiliki kaitan erat dengan proses pengurusan kuota haji yang saat ini tengah diusut oleh KPK.

Penyidik menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Diduga Berikan Uang Puluhan Ribu hingga Ratusan Ribu Dolar AS

KPK mengungkapkan bahwa Ismail Adam diduga telah memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Sementara itu, tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, diduga menyerahkan uang dalam jumlah yang jauh lebih signifikan.

Menurut KPK, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat.

Jumlah ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan Ismail Adam dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Menyusul Penetapan Yaqut dan Gus Alex

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dengan bertambahnya dua tersangka dari kalangan swasta, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini menjadi empat orang.

KPK terus berupaya mendalami perkara ini untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh. Hal ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Ismail Adam dan Asrul Azis Taba diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang berharga bagi penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan kuota haji.